kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Suspensi Dicabut, Saham Jaya Trishindo (HELI) Melemah 9,47%


Kamis, 20 Juni 2024 / 13:28 WIB
Suspensi Dicabut, Saham Jaya Trishindo (HELI) Melemah 9,47%
ILUSTRASI. Armada helikopter PT Jaya Trishindo Tbk (HELI).


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status penghentian sementara alias suspensi pada perdagangan saham PT Jaya Trishindo Tbk (HELI).

Pengumuman pencabutan suspensi saham HELI disampaikan oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A, dalam keterangan yang dirilis Rabu (19/6). 

"Perdagangan saham PT Jaya Trishindo Tbk (HELI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 20 Juni 2024," tulis manajemen BEI. 

Baca Juga: Jaya Trishindo (HELI) Targetkan Laba Rp 9 Miliar pada Tahun Ini

Sebelumnya, BEI menghentikan perdagangan saham HELI pada hari Senin (3/6) lalu. Penghentian sementara perdagangan saham HELI ini dilakukan karena terjadi penurunan harga kumulatif yang signifikan. 

Penghentian sementara perdagangan saham HELI tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi investor.

Sebelum terkena suspensi, saham HELI ditutup melemah 23,87% atau turun 53 poin ke posisi Harga Rp 169 per saham pada Jumat (31/5). Setelah suspensi tersebut dicabut, hari ini pada sesi I, saham HELI kembali melemah sebesar 9,47% atau turun 16 poin ke posisi harga Rp 153 per saham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×