Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sudah lebih dari sebulan, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Kresna Graha Sekurindo Tbk (KREN). Ternyata, permasalahannya adalah adanya pendapatan terafiliasi yang tidak dilaporkan emiten sekuritas ini.
Direktur Utama KREN, Michael Steven mengatakan, pihaknya sedang membereskan laporan keuangannya secara komprehensif.
"Sekarang kan banyak peraturan baru, kami tidak tahu kalau itu harus masuk ke pendapatan terafiliasi," ujarnya, Senin (18/8).
Adapun, hal tersebut terkait dengan penerbitan surat utang perusahaan yang terafiliasi, yaitu PT Horison Graha Indonesia, PT Albani Multi Prima, dan PT Davis Agung Perkasa. Dalam aksi korporasi ini, Kresna bertindak sebagai arranger.
Dari hajatan itu, perseroan memperoleh komisi dari penerbitan itu sebesar 1% dari nilai transaksi. Nah, perusahaan mengadministrasikan pendapatan komisi itu sebagai pendapatan usaha.
Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, pihaknya meminta kepada KREN untuk menjabarkan lebih teperinci mengenai pendapatan yang diperoleh perseroan setelah melakukan restruturisasi.
Saat ini, KREN sudah memposisikan sebagai perusahaan investasi. Pendapatan KREN ditopang dari bisnis manajemen investasi dan sekuritas.
"Kami ingin laporan terperinci mengenai pendapatan KREN, sekarang kami sedang berurusan dengan auditor mereka," kata dia.
Lebih lanjut, Michael bilang, dalam waktu dekat, perseroan akan menggelar public expose terkait hal ini. Sekaligus, menjelaskan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan perusahaan.
Adapun, aksi korporasi yang dimaksud adalah mengakuisisi perusahaan asuransi. Ketika ditanya, apakah yang dimaksud adalah mengakuisisi PT Asuransi Mitra Maparya Tbk (ASMI) dan mengonsolidasikannya ke KREN, Michael hanya bilang; "Itu sedang kami kaji."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News