kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Surya Hidup Satwa beli saham CPRO


Selasa, 23 Juli 2013 / 06:59 WIB
Surya Hidup Satwa beli saham CPRO
ILUSTRASI. Drama Korea Welcome to Waikiki adalah salah satu drama komedi terlucu legendaris yang ceritanya penuh tawa dan kocak.


Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Avanty Nurdiana

JAKARTA. Jumlah pemegang saham pengendali PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) berkurang. Pada 16 Juli 2013, PT Pertiwi Indonesia melepas seluruh kepemilikan saham di CPRO sebanyak 3,86 miliar unit setara 9,54% dari modal disetor dan ditempatkan perusahaan ini.

Pertiwi menjual saham CPRO ke pemegang saham lain, yakni PT Surya Hidup Satwa di harga Rp 50 per saham. Alhasil, total nilai transaksi antara Pertiwi dan Surya Hidup mencapai Rp 193,06 miliar. "Tujuan penjualan saham ini untuk divestasi," tulis Saleh, Direktur Pertiwi Indonesia dalam keterangan resmi, Senin (22/7). Transaksi tersebut kian memperkuat cengkeraman Surya Hidup di CPRO. Sebelumnya, Surya Hidup menguasai 22,99% saham CPRO.

Selepas transaksi, kepemilikan saham Surya Hidup di CPRO menggelembung menjadi 32,53%. Sementara, kepemilikan saham lainnya tidak berubah. Porsi publik, misalnya, tetap 20,67 miliar saham setara 51,07% dari modal disetor dan ditempatkan emiten produsen dan pengolahan terintegrasi udang itu.

Keputusan Pertiwi melepas saham CPRO saat ini jelas tidak menguntungkan. Pasalnya, sejak Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi saham CPRO di pasar reguler pada 2 Juli lalu, harga CPRO tidak beranjak dari Rp 50.

Padahal, proses restrukturisasi obligasi anak usaha CPRO di Singapura, Blue Ocean Resources telah tuntas. Pada 23 April 2013, Pengadilan Singapura mengesahkan klausul restrukturisasi obligasi Blue Ocean terutama perpanjangan masa jatuh tempo dari Juni 2012 menjadi Juni 2020.

Namun, proses restrukturisasi obligasi US$ 325 juta memakan waktu tiga tahun sehingga membuat investor waswas. Bagaimana tidak, sejak Desember 2009, CPRO sudah tidak mampu membayar bunga obligasi Blue Ocean karena keuangan CPRO memburuk. Pasalnya sejak April 2009, salah satu tambak udang CPRO yaitu Central Pertiwi Bahari diserang virus infectious myonecrosis virus (IMNV) dan membuat produksi udang merosot.

Untungnya, restrukturisasi tersebut disetujui. Ini menghadirkan nafas baru bagi CPRO lantaran klausul obligasi hasil restrukturisasi relatif lebih efisien. Selain jatuh tempo yang diperpanjang, tingkat suku bunga obligasi Blue Ocean juga lebih rendah. Perjanjian obligasi terdahulu, CPRO dibebani bunga sebesar 11% per tahun.

Klausul baru, tingkat suku bunga progresif yaitu 2%-8% sesuai masa waktu pembayaran. Ini diharapkan bisa membuat CPRO leluasa untuk menjaga arus kasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×