kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   0,00   0,00%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Supreme Cable Manufacturing (SCCO) bagi dividen Rp 61,67 miliar, simak jadwalnya


Kamis, 10 Juni 2021 / 20:25 WIB
Supreme Cable Manufacturing (SCCO) bagi dividen Rp 61,67 miliar, simak jadwalnya
ILUSTRASI. Paparan Publik PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk (SCCO).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk (SCCO) akan membagikan dividen senilai Rp 61,67 miliar.

Aksi korporasi ini sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) Tahunan yang digelar pada Selasa (8/6). Setiap pemegang saham SCCO akan mendapat dividen sebesar Rp 300 per lembar saham.

Mengutip keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/6), berikut ini merupakan jadwal lengkap  pembagian dividen SCCO tahun buku 2020:

Baca Juga: Kinerja Supreme Cable (SCCO) pada kuartal I masih tertekan

  • Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 16 Juni 2021
  • Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 17 Juni 2021
  • Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai: 18 Juni 2021
  • Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai: 21 Juni 2021
  • Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai: 18 Juni 2021, pukul 16:00 WIB
  • Tanggal Pembayaran Dividen: 08 Juli 2021

 

Pada perdagangan Kamis (10/6), saham emiten yang tenar dengan nama Sucaco ini bertengger di level Rp 11.200. Itu berarti, imbal hasil dividen SCCO sebesar 2,67%.  

Selanjutnya: Masih pandemi, Supreme Cable (SCCO) yakin kinerja bakal tumbuh tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×