kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Supreme Cable Manufacturing (SCCO) bagi dividen Rp 61,67 miliar, simak jadwalnya


Kamis, 10 Juni 2021 / 20:25 WIB
Supreme Cable Manufacturing (SCCO) bagi dividen Rp 61,67 miliar, simak jadwalnya
ILUSTRASI. Paparan Publik PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk (SCCO).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk (SCCO) akan membagikan dividen senilai Rp 61,67 miliar.

Aksi korporasi ini sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) Tahunan yang digelar pada Selasa (8/6). Setiap pemegang saham SCCO akan mendapat dividen sebesar Rp 300 per lembar saham.

Mengutip keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/6), berikut ini merupakan jadwal lengkap  pembagian dividen SCCO tahun buku 2020:

Baca Juga: Kinerja Supreme Cable (SCCO) pada kuartal I masih tertekan

  • Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 16 Juni 2021
  • Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 17 Juni 2021
  • Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai: 18 Juni 2021
  • Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai: 21 Juni 2021
  • Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai: 18 Juni 2021, pukul 16:00 WIB
  • Tanggal Pembayaran Dividen: 08 Juli 2021

 

Pada perdagangan Kamis (10/6), saham emiten yang tenar dengan nama Sucaco ini bertengger di level Rp 11.200. Itu berarti, imbal hasil dividen SCCO sebesar 2,67%.  

Selanjutnya: Masih pandemi, Supreme Cable (SCCO) yakin kinerja bakal tumbuh tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×