Reporter: Dimas Andi | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten jasa penunjang industri migas, PT Sunindo Pratama Tbk (SUNI) bakal melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Mengacu keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), periode buyback saham SUNI terhitung sejak 17 April 2025 sampai dengan 15 Juli 2025. Aksi buyback saham ini bisa diakhir lebih cepat sebelum 15 Juli 2025 dengan memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku.
SUNI akan melakukan buyback saham dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp 80 miliar, tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan pembelian kembali saham. Jumlah saham yang akan terdampak buyback tidak akan melebihi 20% dari modal disetor perusahaan.
“Pembelian kembali saham akan dilaksanakan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan POJK 29/2023,” tulis Direktur Sunindo Pratama Freddy Soejandy dalam keterbukaan informasi, Rabu (16/4).
Baca Juga: Sunindo Pratama (SUNI) Alokasikan Capex Rp 170 Miliar di 2025
Rencana buyback saham ini dilakukan SUNI dengan pertimbangan untuk menjaga keyakinan terhadap pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang. Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi, buyback saham memperlihatkan bahwa SUNI berkeyakinan dengan nilai intrinsiknya, sekaligus mengoptimalkan struktur modal dan diharapkan dapat memberi nilai tambah bagi para pemegang saham.
Pelaksanaan buyback saham tidak akan berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, pendapatan, kinerja keuangan dan likuiditas SUNI. Sebab, saat ini SUNI memiliki porsi likuiditas dan arus kas yang cukup untuk dapat melakukan buyback saham dan kegiatan operasionalnya.
“Pembelian kembali saham juga memberi fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengelola modal jangka panjang, di mana saham treasuri dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai optimal jika perusahaan memerlukan penambahan modal,” ungkap Freddy.
SUNI pun menunjuk PT Maybank Sekuritas Indonesia untuk melakukan buyback saham melalui perdagangan di BEI selama periode pembelian kembali. Perusahaan ini akan menggunakan kas internal dan bukan berasal dari dana hasil penawaran umum, pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan buyback saham tersebut.
Baca Juga: Cetak Rekor, Laba Bersih SUNI Melesat 103,6% Menjadi Rp 205,1 Miliar
Selanjutnya: PP 12/2025 Terbit, KEK Batang Ditargetkan Jaring Investasi Rp 74,5 Triliun
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 16-23 April 2025, Indomie Jumbo Beli 3 Jadi Murah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News