kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Strategi utang menjadi obat kuat saham BUMI


Selasa, 02 Oktober 2012 / 11:57 WIB
Strategi utang menjadi obat kuat saham BUMI
ILUSTRASI. Selain warna netral, ada warna lainnya yang bisa digunakan untuk memberikan kesan rumah minimalis.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pagi ini melesat di zona hijau. Pada transaksi pagi, saham perusahaan batubara ini sempat bertengger di level Rp 770. Itu artinya, saham BUMI melonjak 5,5% dari level pembukaan di posisi Rp 730. Pada pukul 11.50, saham BUMI tercatat naik 2,74% menjadi Rp 750.

Data Bloomberg menunjukkan, tiga sekuritas yang paling banyak memborong saham ini di antaranya: eTrading Securities senilai Rp 8,538 miliar, Mandiri Sekuritas senilai Rp 5,323 miliar, dan Panin Sekuritas senilai Rp 3,499 miliar.

Pergerakan positif saham BUMI disinyalir terkait dengan pernyataan perusahaan mengenai strategi untuk menurunkan tingkat utangnya pada Keterbukaan Informasi di  Bursa Efek Indonesia kemarin.

Berikut strategi yang akan dilakukan BUMI:

- Mencapai produksi batubara 100 juta ton pada tahun 2014 yang diharapkan mampu meningkatkan EBITDA dalam rangka proses penurunan utang.

- Penurunan utang (deleveraging) hingga mencapai tingkat EBITDA sekitar 1x selama 2 tahun ke depan.

- Memonetisasi aset-aset non-core untuk memperkuat arus dana dan mempercepat perkembangan aset-aset tersebut dan proses
penurunan utang (deleveraging).

- Mengurangi beban bunga atas pinjaman secara cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×