Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 19 Agustus 2019 silam, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengeluarkan pemberitahuan tentang kejadian kahar.
Tak hanya BYAN, tetapi anak usahanya yakni PT Bara Tabang dan PT Fajar Sakti pun turut mengalami kahar. BYAN menyampaikan status kahar ini kepada para pelanggan terhitung sejak 15 Agustus 2019 lalu.
Asal tahu, kondisi kahar disebabkan oleh penurunan air di Sungai Kedang Kepala. Ketinggian air sungai berada pada ketinggian di mana kapal tidak dapat beroperasi. Padahal, Sungai Kedang Kepala merupakan jalur angkutan utama untuk ekspor batubara.
Akibatnya, BYAN dan kedua anak usahanya tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pelanggannya berdasarkan kontrak jual beli batubara.
Baca Juga: Bayan Resources (BYAN) Resources mengaku dalam kondisi kahar
Akan tetapi, status kahar ini kembali dicabut oleh BYAN pada 29 Agustus 2019 silam. Pada laman resminya, BYAN mengumumkan kepada pelanggan bahwa keadaan kahar resmi berakhir pada 26 Agustus 2019.
Saat ini, kondisi ketinggian air di Sungai Kedang Kepala sudah normal kembali sehingga kapal dapat beroperasi secara normal.
Dengan demikian, BYAN dan kedua anak usahanya sudah dapat kembali memenuhi kewajibannya kepada para pelanggan terkait kontrak jual beli batubara.
Dalam rilisnya, Direktur Utama BYAN Low Tuck Kwong mengatakan, fenomena kahar tersebut tidak memberikan dampak hukum dan tidak berimbas pada kondisi keuangan BYAN.
Meski demikian, manajemen BYAN masih enggan memberikan komentar saat Kontan.co.id mencoba mengonfirmasi hal ini.
Baca Juga: Laba Bersih Bayan Resources (BYAN) Semester I 2019 Turun 34,24%
“Saya tidak bisa komentar,” jawab Corporate Secretary BYAN Jenny Quantero.
Asal tahu saja, kondisi kahar yang terjadi pada Agustus silam bukanlah kahar pertama yang menimpa BYAN dan anak-anak usahanya.
Pada Maret 2019 silam, BYAN dan kedua anak usahanya juga mengumumkan keadaan kahar kepada pelanggannya.
Penyebabnya masih sama, yakni penurunan ketinggian air pada Sungai Kedang Kepala yang menjadi satu-satunya jalur pengangkutan batubara untuk diekspor ke pelanggan.
Hal ini pun berakibat BYAN dan kedua anak usahanya tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pelanggannya berdasarkan kontrak jual beli batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News