Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Ruisa Khoiriyah
JAKARta. Revisi Undang-Undang Pasar Modal, tuntas. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengusulkan lagi agar rancangan UU Pasar Modal baru itu bisa masuk dalam program legislasi nasional tahun ini.
Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, menuturkan, pengajuan beleid pada tahun ini supaya pelaksanaannya kelak bisa berbarengan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada empat poin besar dalam revisi calon aturan itu. Pertama, mengenai penguatan kewenangan pengawas pasar modal. Kedua, penguatan pengaturan lembaga bursa efek. Ketiga, penguatan regulasi. Keempat, terkait penegakan hukum.
Penguatan kewenangan pengawas meliputi kewenangan otoitas untuk menunjuk pengelola statuter (pengganti) bagi lembaga self regulatory organtization (SRO) dan perusahaan efek. Kewenangan itu akan dilakukan oleh OJK yang mulai bekerja tahun depan.
OJK juga berhak meminta Pengadilan Negeri untuk menetapkan likuidator bagi SRO dan perusahaan efek.
Poin penting yang juga diatur dalam bakal regulasi itu adalah kewenangan otoritas mengeluarkan daftar hitam (blacklist) penjahat pasar modal.
Mereka yang pernah dikenakan sanksi di sektor jasa keuangan, akan dilarang berkegiatan lagi di pasar modal. Otoritas juga melarang nama-nama dalam blacklist menjadi pengendali perusahaan efek atau pemeringkat. "Selama ini kalau kami mem-black list, kami bisa digugat," jelas Robinson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News