kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Solusi Bangun Indonesia (SMCB) getol promosikan merek baru pengganti Holcim


Senin, 14 Oktober 2019 / 16:48 WIB
Solusi Bangun Indonesia (SMCB) getol promosikan merek baru pengganti Holcim
ILUSTRASI. Pabrik Semen PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dahulu bernama semen cibinong lalu semen holcim.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Khomarul Hidayat

Selain dengan metode promosi langsung ke lapangan. SMCB juga melakukan promosi lewat media-media mainstream seperti memasang iklan di televisi.

Meski demikian, Agung masih enggan membeberkan terkait biaya promosi merek baru ini. “Yang terpenting kami iklankan secara rutin sehingga impactnya cukup,” sambungnya.

SMCB pun saat ini tengah berfokus untuk mendistribusikan semen Dynamix ke seluruh Indonesia. Namun menurut Agung untuk saat ini pangsa pasar terbesar masih berpusat di Pulau Jawa. “Karena memang pabrik kami ada di Pulau Jawa seperti di Tuban, Cilacap, dan Narogong (Bogor),” lanjutnya.

Baca Juga: Saham Emiten BUMN Jeblok, Ini Rekomendasi Analis

Sementara itu, SMCB memutuskan untuk tidak mengganti nama merek semen Andalas. Hal ini karena manajemen menimbang semen Andalas telah memiliki pengaruh yang cukup kuat di pasar lokal.

Untuk diketahui, semen Andalas merupakan semen yang diproduksi PT Solusi Bangun Andalas yang dulunya bernama PT Lafarge Cement Indonesia (LCI). Pergantian nama ini juga tidak lepas dari akuisisi PT Holcim Indonesia oleh SMGR.

Baca Juga: Sektor Manufaktur Tertekan, Cari Saham yang Defensif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×