kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.068.000   40.000   1,32%
  • USD/IDR 16.840   20,00   0,12%
  • IDX 8.281   -115,25   -1,37%
  • KOMPAS100 1.164   -19,17   -1,62%
  • LQ45 838   -10,13   -1,20%
  • ISSI 294   -5,33   -1,78%
  • IDX30 442   -3,23   -0,73%
  • IDXHIDIV20 529   -1,28   -0,24%
  • IDX80 130   -2,01   -1,52%
  • IDXV30 143   -1,99   -1,38%
  • IDXQ30 142   -0,37   -0,26%

Soal 32 Kasus Goreng Saham, OJK Lakukan Proses Pendalaman


Selasa, 24 Februari 2026 / 14:51 WIB
Soal 32 Kasus Goreng Saham, OJK Lakukan Proses Pendalaman
ILUSTRASI. OJK tengah mendalami 32 kasus manipulasi pasar,


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bahwa telah melakukan proses pendalaman untuk 32 kasus manipulasi pasar.​

Mengingatkan kembali, OJK sebelumnya menghukum satu influencer medsos yakni berinisial BVN dengan hukuman denda Rp 5,25 miliar karena saham gorengan. 

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa saat ini OJK tengah melakukan pemeriksaan terhadap 32 kasus yang terkait dengan indikasi manipulasi pasar. 

Pihak-pihak yang terindikasi melakukan manipulasi pasar tersebut masih dalam proses pendalaman. Saat ini, langkah yang dilakukan meliputi penelaahan dokumen transaksi saham, dan penelusuran aliran dana antar pihak yang diduga terkait.

Baca Juga: Harga Emas Antam Kembali Tembus ke Rp 3 Juta, Ini Strategi Investor

“Serta, permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang relevan, antara lain Perusahaan Efek maupun nasabah yang terlibat atau terkait dengan transaksi dimaksud,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (24/2/2026).

Hasan menjelaskan, pada dasarnya aturan terkait pihak yang memberikan saran, nasihat, atau informasi terkait efek atau harga efek dibatasi dengan ketentuan Pidana dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa setiap pihak yang memberikan informasi menyesatkan diancam sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 91-93 UU Pasar modal sebagaimana diubah dengan UU P2SK. 

Selain itu, pihak yang memberikan jasa advise atas efek dan bertindak seolah-olah menjadi “penasihat investasi” juga diancam pidana dalam ketentuan Pasal 103 UU Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU P2SK sebagai penasihat tanpa izin. 

Baca Juga: BEI Suspensi Aktivitas Perdagangan Wanteg Sekuritas, Ini Alasannya

Di pasar modal juga saat ini dengan POJK 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang sudah mengatur bahwa perusahaan efek wajib memiliki perjanjian tertulis dengan influencer apabila melakukan kerja sama.

“Ini juga dengan memperhatikan ketentuan syarat perizinan influencer dalam POJK 13 Tahun 2025,” tuturnya.

Selanjutnya: Punya NPWP Pribadi Tetapi Tak Lapor SPT? Denda Rp100 Ribu Menanti!

Menarik Dibaca: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Dagang Global Trump, Apa Artinya untuk IHSG?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×