kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sinergi GoPay dan BPKN Perkuat Perlindungan Konsumen Digital


Senin, 25 April 2022 / 16:27 WIB
Sinergi GoPay dan BPKN Perkuat Perlindungan Konsumen Digital
ILUSTRASI. Kontan - Gopay Kilas Online


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Dompet digital atau e-wallet merupakan alat pembayaran alternatif yang kian diminati masyarakat. Berdasarkan data IDC Infobrief, diprediksi akan ada tambahan seperempat miliar pengguna e-wallet baru di Asia Tenggara pada 2025, dan Indonesia sebagai negara dengan tambahan pengguna terbesar sebanyak 130 juta pengguna baru.

Di sisi lain, tidak sedikit konsumen dompet digital yang literasi keuangan digitalnya masih rendah. Konsumen belum atau kurang memiliki pengetahuan mengenai penerapan keamanan saat bertransaksi digital. Alhasil, kasus-kasus kejahatan digital seperti penipuan online, phising, dan sebagainya marak terjadi.

GoPay sebagai penyedia layanan dompet digital komprehensif dari GoTo Financial menyadari permasalahan ini. GoPay secara proaktif telah menghadirkan rangkaian inovasi untuk terus meningkatkan keamanan konsumennya melalui tiga pilar, yaitu Teknologi, Edukasi, dan Proteksi.

Kontan - Gopay Kilas Online

Dari aspekteknologi, GoPay menerapkan teknologi cyber security kelas dunia seperti fitur PIN dan biometrik untuk mengamankan akun dan transaksi. Edukasi mengenai keamanan transaksi digital dilaksanakan melalui diskusi publik dan amplifikasi konten edukasi di berbagai kanal media. Rangkaian kegiatan edukasi dari GoPay telah menjangkau lebih dari 80 juta orang atau sepertiga masyarakat Indonesia sepanjang tahun 2021 lalu.

Sedangkan, perlindungan atau proteksi terhadap konsumen salah satunya diwujudkan melalui kebijakan Jaminan Saldo Kembali apabila pengguna kehilangan saldo GoPay akibat pengambil alihan akun secara paksa atau kehilangan gadget yang terhubung dengan akun GoPay.

Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional 2022 yang jatuh pada 20 April lalu, GoPay memperkokoh komitmennya terhadap perlindungan dan keamanan konsumen dalam bertransaksi digital.Komitmen tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara GoPay dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI tentang peningkatan upaya perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

Nota Kesepahaman tersebut mencakup empat area utama. Pertama, edukasi untuk masyarakat umum dan pelaku UMKM mengenai berbagai aspek perlindungan konsumen secara berkelanjutan. Kedua, kolaborasidalamproduksi, diseminasi, dan penyebar luasan konten edukasi perlindungan konsumen melalui kanal digital.Ketiga, penelitian dana atau pelaksanaan kajian bersama. Keempat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Sejakawal,GoPay selalu berkomitmen untuk memastikan konsumen merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi digital. Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama BPKN akan semakin memantapkan langkah dan upaya kami dalam hal perlindungan konsumen. Edukasi menjadi salah satu elemen krusial guna meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya serta cara melindungi diri dari berbagai risiko kejahatan dalam transaksi digital,”paparAnita Sukarman, Senior Vice President Public Policy and Government GoTo Financial.

BPKN RI sendiri sangat mengapresiasi berbagai upaya perlindungan konsumen yang telah dilakukan GoPay selama ini. Menurut Primasetya Teguh Jatmiko, Kepala Divisi Perlindungan Konsumen BPKN RI, keamanan dana maupun data nasabah harus menjadi prioritas utama agar masyarakat tidak ragu menaruh dana di platform dompet digital.Baik pemerintah maupun penyedia layanan harus bersinergi untuk memberikan layanan optimal pada konsumen.

“Kami meyakini dengan jangkauan penggunanya yang tersebar luas di seluruh Indonesia, GoPaymerupakanrekankolaborasi yang strategis dalam mencapai komitmen tersebut,” tutur Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×