CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Siap-siap go private, BEI suspen saham BAEK


Selasa, 17 Februari 2015 / 09:51 WIB
Siap-siap go private, BEI suspen saham BAEK
ILUSTRASI. Ilustrasi akuisisi


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Bank Ekonomi Raharja Tbk (BAEK).

Hal ini menyusul keputusan manajemen anak usaha Grup HSBC untuk go private dan keluar dari papan pencatatan BEI.

Arif M Prawirawinata, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI mengatakan, suspensi dilakukan di seluruh pasar. Saham BAEK akan dibekukan sejak sesi I perdagangan hari ini, Selasa (17/2).

"Bursa saat ini sedang dalam proses permintaan penjelasan lebih lanjut kepada perseroan," ujar Arif dalam pernyataan resmi.

Anthony Colin Turner, Direktur Utama BAEK dalam keterangan tertulis, Senin (16/2), mengutarakan rencana go private dan delisting tersebut.  Ia mengaku, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meminta petunjuk sehubungan dengan rencana tersebut.

Mengutip data RTI, kepemilikan saham publik BAEK per akhir Desember 2014 hanya 1,06%. Sementara HSBC Asia Pacific Holdings (UK) Limited sebesar 98,94%.

Diitengarai, alasan go private ini menyusul minimnya jumlah saham publik perseroan serta tidak terpenuhinya kewajiban untuk refloat. HSBC masih memiliki kewajiban untuk melepas sahamnya kembali (refloat) terkait dengan pengambilalihan saham BAEK oleh HSBC beberapa tahun lalu.

Kemudian, perseroan juga terbentur aturan BEI nomor I-A, butir V.1 menyebutkan, jumlah saham yang wajib dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. 

Selain itu, saham publik emiten juga harus dipegang oleh 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×