kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Setelah Disuspensi Hampir 1 Bulan, BEI Kembali Buka Gembok Saham Petrindo Jaya (CUAN)


Selasa, 16 Januari 2024 / 08:06 WIB
Setelah Disuspensi Hampir 1 Bulan, BEI Kembali Buka Gembok Saham Petrindo Jaya (CUAN)
ILUSTRASI. Prajogo Pangestu. Setelah Disuspensi Hampir 1 Bulan, BEI Kembali Buka Gembok Saham Petrindo Jaya (CUAN)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan membuka kembali perdagangan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) setelah sebelumnya disuspensi karena pergerakan harga sahamnya dinilai tidak wajar.

Berdasarkan pengumuman di BEI pada 15 Januari 2024, Pande Made Kusuma Ari A, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI mengatakan bahwa penghentian sementara perdagangan saham CUAN dan berdasarkan penilaian bursa, maka BEI mengumumkan pembukaan kembali perdagangan saham milik konglomerat Prajogo Pangestu tersebut. 

"Berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 16 Januari 2024," seperti dikutip dari pengumuman BEI.

 

Baca Juga: Bergerak Tak Wajar, BEI Masih Periksa Transaksi Saham CUAN

Sebelumnya saham CUAN telah melantai di BEI pada 8 Maret 2023, atau sekitar 10 bulan lalu, dengan harga IPO Rp 220 per saham dan harganya saat ini sudah meroket 6.002% ke level Rp 13.425 per saham pada 19 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×