kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sepuluh dari 18 emiten IPO 2020 masuk daftar efek syariah


Senin, 16 Maret 2020 / 18:11 WIB
Sepuluh dari 18 emiten IPO 2020 masuk daftar efek syariah
ILUSTRASI. Penetapan saham menjadi efek syariah dilakukan setelah OJK menelaah pemenuhan kriteria efek syariah.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dari 18 perusahaan yang melaksanakan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) sepanjang tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sepuluh saham sebagai efek syariah. Penetapan sepuluh efek syariah tersebut diresmikan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK dalam periode 27 Desember 2019-28 Februari 2020.

Emiten-emiten yang telah masuk efek syariah adalah PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (PGJO), PT Royalindo Investa Wijaya Tbk (INDO), PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA), PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), dan PT Pratama Widya Tbk (PTPW).

Ada juga PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE), PT Esta Multi Usaha Tbk (ESTA), dan PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN).

Baca Juga: Imbas corona, triliunan dana asing menguap dari pasar saham Indonesia

Dalam keterangan tertulisnya, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, penetapan saham menjadi efek syariah dilakukan setelah OJK menelaah pemenuhan kriteria efek syariah. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara rutin, OJK akan meninjau kembali Daftar Efek Syariah (DES) berdasarkan laporan keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan sepuluh emiten ini. “Selain itu, OJK juga akan meninjau kembali DES emiten apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” kata Fakhri.

Baca Juga: Redam Penurunan IHSG, Dana Pensiun Masuk Pasar Mulai Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×