kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Sentimen dari China Dongkrak Harga Emas


Rabu, 04 Agustus 2010 / 10:09 WIB
Sentimen dari China Dongkrak Harga Emas


Reporter: Barratut Taqiyyah, Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SINGAPURA. Harga emas kembali merangkak naik. Kenaikan dipicu oleh adanya optimisme terkait kebijakan China untuk memperlonggar aturan mengenai transaksi emas. Hal itu disinyalir mampu menaikkan permintaan emas oleh investor.

Pagi ini, kontrak harga emas untuk pengantaran cepat sempat mengalami kenaikan sebesar 0,6% menjadi US$ 1.193,15 per troy ounce. Namun, pada pukul 09.16 waktu Singapura, emas diperdagangkan pada posisi US$ 1.192,05. Sementara itu, kontrak harga emas untuk pengantaran Desember naik 0,6% menjadi US$ 1.194,20 per troy ounce.

"Membuka pasar emas untuk menarik lebih banyak investor di China merupakan pertanda baik. Kebijakan itu dapat dipastikan akan meningkatkan volume di pasar emas dan permintaan akan meningkat," jelas Ng Chen Thye, analis Standard Merchant Bank Ltd.

Sekadar mengingatkan, People’s Bank of China dalam situs resminya menyatakan, China akan terus membuka pasar emas miliknya. Selain itu, Negeri Tirai Bambu itu juga akan mempelajari lebih lanjut bagaimana memperbaiki kebijakan penetapan pajak untuk tujuan peningkatan investasi emas.

Bank sentral China juga berupaya untuk memperbaiki kebijakan pertukaran mata uang asing yang berhubungan dengan pasar emas. “Bank sentral juga akan memperbolehkan lebih banyak lagi bank komersial untuk melakukan ekspor dan impor emas,” demikian pernyataan bank sentral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×