kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sembilan bulan disuspen, saham SMMT ditargetkan akan diperdagangkan lagi Agustus


Rabu, 22 Juni 2011 / 11:44 WIB
ILUSTRASI. Kawasan Pondok Indah mall dari Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI)


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Teka-teki kemana PT Eatertainment International Tbk (SMMT) bakal mengarahkan bisnis mereka pasca masuknya Rajawali Group bakal segera terkuak Agustus mendatang.

"Tahun lalu rencana aksi korporasi belum bisa kami lakukan karena beberapa pertimbangan. Sekarang rencananya sudah matang. Akan kami laporkan dulu kepada regulator di bulan Agustus," ujar Komisaris Utama SMMT Darjoto Setyawan usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Rabu (22/6).

Darjoto masih merahasiakan apakah nantinya SMMT akan tetap meneruskan bisnis di industri jaringan restoran dan hiburan atau beralih ke sektor lain. Sekedar mengingatkan, SMMT sempat dikabarkan bakal masuk ke bisnis perkebunan atau pertambangan.

Dalam RUPST yang digelar hari ini SMMT memutuskan pergantian direksi perseroan. Nicholas Tirtadinata mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama SMMT dan digantikan Hendra Surya. Di posisi Direktur, See Teck Ann digantikan Abed Nego. Sementara itu, Syaiful Basrie diangkat sebagai komisaris independen.

Dengan pengumuman kepastian kelanjutan fokus utama bisnis baru SMMT, diharapkan pasca Agustus SMMT bisa kembali diperdagangkan. Pasalnya, sudah sembilan bulan Bursa Efek Indonesia mengentikan perdagangan saham SMMT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×