Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan usulan perubahan fraksi harga saham (tick price) menjadi lima kelompok.
Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Bursa BEI, menyatakan, BEI sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun usulan ini masih menunggu keputusan OJK.
Saat ini, BEI menerapkan aturan tiga kelompok fraksi harga saham. Pertama, harga saham antara Rp 50-Rp 500 per saham memiliki fraksi harga Rp 1. Kedua, harga saham Rp 500 - Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 5.
Ketiga, harga saham di atas Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 25. Alpino mengemukakan, dari tiga fraksi harga saham itu, akan ditambah dua fraksi harga saham, sehingga menjadi lima kelompok.
Kelompok pertama harga saham Rp 50 sampai Rp 200 per saham memiliki fraksi Rp 1. Kelompok kedua, harga Rp 200 - Rp 500 memiliki fraksi Rp 2. Kelompok ketiga harga Rp 500 - Rp 2.000 memiliki fraksi Rp 5.
Kelompok keempat, harga Rp 2.000 - Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 10. Kelompok lima, harga saham Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 25. "Batas bawah dan atas sama, jadi tidak ada perubahan. Kami hanya menambah fraksi Rp 2 dan Rp 10," kata Alpino.
Beleid baru nanti diharapkan mendongkrak nilai transaksi. Alpino juga mengatakan, usulan ini untuk mengakomodasi short term trader yang memberi kontribusi ke perkembangan pasar modal Indonesia.
BEI juga terus mengakomodasi dua pihak, yakni investor ritel short term dan institusi yang long term.
Susy Meilina, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), menilai usulan fraksi harga saham sudah sesuai dan APEI ingin usulan tersebut segera disahkan.
Satrio Utomo, Kepala Riset Universal Broker, mengemukakan, saat kampanye pemilihan pimpinan BEI 2015, banyak pihak yang menginginkan fraksi harga saham kembali sebelum tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News