kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Sekuritas siap sisihkan jaminan 25% nilai emisi


Rabu, 01 Februari 2012 / 07:57 WIB
ILUSTRASI. Cara menghilangkan mata panda bisa dilakukan dengan bahan alami di sekitar Anda. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


Reporter: Riendy Astria | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Beberapa perusahaan sekuritas siap menjalankan peraturan baru dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait pemenuhan kebutuhan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Peraturan yang mulai berlaku sejak hari ini (1/2) mewajibkan perusahaan sekuritas memiliki jaminan 25% atas total emisi yang ditangani. Selama ini, penjaminan ini belum diatur oleh regulator.

Sebelumnya, menurut pengakuan Lily Widjaja, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), masih banyak perusahaan efek yang bingung dengan kepastian angka penjaminan tersebut.

Namun, Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, telah mengirimkan surat edaran ke perusahaan efek terkait ketentuan tersebut.

Saat ini, menurut dia, beberapa perusahaan mencoba memperkuat penjaminan mereka dengan kredit bank, penambahan setor modal, pinjaman subordinasi, sampai mengubah portofolio. "Saya rasa cukup wajar nilainya," kata Presiden Direktur PT Panin Sekuritas Hendrata Sadeli, pada KONTAN.

Menurut dia, perusahaan akan menggunakan bank garansi dan penambahan setor modal dari dana perusahaan untuk memenuhi kebutuhan penjaminan tersebut. Sementara, NISP Sekuritas juga mengaku siap menjalankan peraturan tersebut sejak awal.

Lily menambahkan, selama ini perusahaan efek keberatan jika jaminan yang diperlukan mencapai 100%. Meski begitu, sekuritas setuju penjaminan tersebut diatur oleh regulator.

Paul Andi Aulia, Presiden Direktur PT Profindo International Securities menilai, jaminan kredit sebesar 25% merupakan hal wajar dan cukup ideal. Menurut dia, perusahaan efek memang memerlukan penjaminan tersebut jika ingin melakukan penjaminan emisi atau underwriting. "Ibarat kredit pemilikan rumah (KPR), jaminan dijadikan pegangan dalam menilai bonafide tidaknya perusahaan efek tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×