kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sektor properti dan infrastruktur bakal diuntungkan dengan disahkannya omnibus law


Rabu, 30 September 2020 / 18:50 WIB
Sektor properti dan infrastruktur bakal diuntungkan dengan disahkannya omnibus law
ILUSTRASI. Undang-undang sapu jagad omnibus law hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat.


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang sapu jagad omnibus law hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat. Sejak dicanangkan pada Oktober tahun lalu, pembahasan terus bergulir di kursi DPR hingga saat ini. 

Senior Vice President Research Kanaka Hita Solvera Janson Nasrial menjelaskan apabila omnibus law disahkan maka akan berdampak positif bagi investasi jangka panjang di Indonesia khususnya sektor manufaktur karena memanfaatkan adanya relokasi dari Cina. 

Ini akan meningkatkan foreign direct investment (FDI), membuat neraca dagang menjadi positif, mengurangi ketergantungan arus masuk modal melalui pasar modal dan menstabilkan nilai tukar rupiah. 

Baca Juga: Menanti data AS, kurs rupiah berpeluang melemah besok

Dengan disahkannya omnibus law, sektor properti dan infrastruktur menjadi dua sektor yang diuntungkan karena investor akan membutuhkan infrastuktur dan gedung yang memadai. Dus, Janson melihat peluang ini akan bisa memberikan sentimen positif pada saham BEST, KIJA, DMAS, SSIA, ACST, WIKA, dan PTPP

"Valuasi sektor properti industri masih too cheap, so masih ada ruang untuk bertumbuh secara organik. Maka buy on weakness pada saham SSIA, DMAS, KIJA, BEST, WIKA, ACST, dan PTPP," jelasnya. 

Baca Juga: IHSG bisa menguat pada Kamis (1/10) jika bisa menembus resistance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×