Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli
Sentimen lainnya datang dari dalam negeri. Analis MNC Sekuritas Catherina Vincentia menyebut, sentimen ini dipicu oleh Pemerintah melalui Omnibus Law yang baru disahkan.
Perubahan sektor pertambangan batubara adalah diantaranya rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk komoditas batubara serta royalti 0% untuk perusahaan batubara yang telah melakukan hilirisasi.
Tujuan sebenarnya dari hal ini sebenarnya adalah untuk meningkatkan nilai komoditas, bukan hanya mengekspor batubara mentah, yang akan menguntungkan di masa mendatang dengan meningkatkan penerimaan negara baik dari penerimaan negara bukan pajak maupun pajak .
Baca Juga: Mayoritas kinerja pemainnya tertekan, simak rekomendasi saham emiten batubara berikut
Dalam hal ini, Pemerintah juga membidik investasi asing yang lebih tinggi dalam bentuk kerjasama membangun pabrik atau fasilitas hilirisasi tertentu seperti yang dilakukan oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bersama dengan Air Products.
Namun hilirasi batubara ini membutuhkan jalan yang cukup panjang. Proyek hilirisasi dipastikan membutuhkan studi kelayakan terlebih dahulu, sementara fasilitasnya tidak terjangkau dan butuh waktu bertahun-tahun untuk membangun.
“Dengan asumsi tersebut, beberapa perusahaan masih sangat mengandalkan ekspor batubara seperti PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) dan PT Harum Energy Tbk (HRUM),” terang Catherina.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hanya beberapa perusahaan yang akan mendapatkan keuntungan dari royalti 0%, sementara banyak perusahaan yang saat ini masih berlomba untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Selanjutnya: IHSG berpotensi melemah esok hari, saham-saham ini bisa dicermati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News