Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Nusatama Berkah untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus bergulir. Calon emiten dengan kode saham NTBK ini menetapkan harga penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) di level Rp 100 per saham
Ini merupakan batas bawah dari harga penawaran, yakni sebesar Rp 100 sampai Rp 150 per saham.
Dalam aksi korporasi ini, Nusatama Berkah akan melepas sebanyak-banyaknya 700 juta saham. Jumlah ini setara 25,93% dari jumlah seluruh modal disetor setelah penawaran umum perdana saham.
Dus, NTBK akan mengantongi dana segar hingga Rp 70 miliar dari gelaran aksi korporasi ini.
Baca Juga: Patok Harga IPO di Rp 100 Per Saham, Nusatama Berkah Berpotensi Raup Rp 70 Miliar
Sebagai pemanis, NTBK juga secara bersamaan menerbitkan sebanyak-banyaknya 700 juta Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 35,00% dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh.
Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal penjatahan. Setiap pemegang satu saham baru berhak memperoleh satu Waran Seri I.
Mengutip prospektus pada laman e-IPO, Rabu (2/2), sekitar 87,21% dari dana hasil IPO akan digunakan untuk modal kerja. Modal kerja yang dimaksud adalah persediaan bahan baku, gaji karyawan, komisi, dan juga biaya pemasaran.
Sekitar 6,02% akan digunakan untuk pembelian mesin. Beberapa contoh mesin yang berpotensi untuk dibeli adalah CNC Automatic Gas & Plasma Cutting, Overhead Crane, Forklift 6T, 400A Welding DC machine Transformers serta mesin-mesin lainnya yang dapat membantu untuk meningkatkan performa kegiatan usaha.
Seluruh pembelian mesin tersebut dikategorikan sebagai belanja modal atau capital expenditure (capex) dan diharapkan sudah rampung paling lambat pada kuartal kedua 2022.
Baca Juga: Champ Resto Indonesia Mematok Harga IPO Rp 850 per Saham
Sisanya, sekitar 6,77% akan digunakan untuk perluasan area produksi. Perluasan area produksi yang dimaksud adalah perluasan area produksi serta penyimpanan (storage) untuk produk-produk NTBK di tanah yang saat ini telah dimiliki. Adapun perluasan area produksi tersebut dikategorikan sebagai capital expenditure (capex) dan diharapkan sudah rampung paling lambat pada kuartal kedua tahun 2022.
Sedangkan dana yang diperoleh NTBK dari pelaksanaan Waran Seri I, akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja.


/2022/01/19/1420022749.jpg) 
 











