kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Segera, aturan merger & akuisisi akan dipermudah


Sabtu, 27 Agustus 2016 / 14:10 WIB
Segera, aturan merger & akuisisi akan dipermudah


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan kemudahan bagi dunia pasar modal. Kali ini, OJK akan merelaksasi aturan merger dan akuisisi (M&A).

"Pada dasarnya, ini penyempurnaan aturan yang sebelumnya sudah ada," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Noor Rachman, Jumat (26/8).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik. Banyak poin yang diatur dalam beleid ini.

Namun poinnya adalah, peraturan lama ibarat satu payung menaungi semua aksi M&A, entah itu peleburan perusahaan yang sama-sama berstatus perusahaan publik maupun perusahaan publik dengan perusahaan non-publik atau skema lain.

Nah, sekarang aturannya diubah. Peraturan penggabungan usaha sesama perusahaan publik atau antara perusahaan publik dan non-publik dipisah. "Uji publiknya sudah kami lakukan dan tuntas pada 22 Agustus lalu," imbuh Noor Rachman.

Jadi, aturan itu nanti tidak campur aduk. Kelak, ada sejumlah poin yang ditambahkan, juga dengan maksud memberikan kemudahan.

Contoh, ada anak usaha yang 99% sahamnya milik induk lalu anak usaha itu ingin dilebur ke induk yang memang perusahaan publik. Jika seperti ini, sejatinya sudah terlihat harga perusahaan itu, sehingga tak perlu valuasi lagi.

Meski ada kemudahan, OJK tetap mengatur ketentuan wajib yang berlaku. Misalnya, soal kejelasan siapa pemilik perusahaan atau siapa di balik pemegang saham mayoritas. Ini semua harus jelas. "Meski ada kemudahan, itu tidak mengurangi kualitas disclosure," tandas Noor Rachman.

Analis Danareksa Sekuritas Lucky Bayu Purnomo menilai, ini merupakan kebijakan yang positif. Sebab, antara perusahaan publik dan perusahaan privat saja prinsipnya sudah berbeda. 

Berbeda dengan perusahaan privat, perusahaan publik wajib menerima konsekuensi pengawasan dan penerapan good corporate governance (GCG) yang sangat ditonjolkan. "Jadi, peraturan tersebut harus berdiri secara mandiri," ujar Lucky, kepada KONTAN, kemarin.

Sebab, ada kaitannya dengan prospek ekonomi dalam negeri. Selama ini, aksi M&A di Indonesia kerap terjadi, namun kurang agresif. Kasarnya, sudah banyak masing-masing "calon" tapi tak segera "menikah".

Sebab, mereka selama ini terbentur oleh aturan. Jadi, memang sudah waktunya bagi OJK menyoroti masalah M&A. Payung utamanya tetap di OJK, tapi ke bawahnya tetap ada peraturan yang lebih spesifik sehingga tidak bias.

"Soalnya, maju atau tidaknya perekonomian suatu negara, itu salah satu indikatornya kan aksi M&A," ungkap Lucky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×