kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sederet Saham Terancam Delisting, Begini Kata BEI


Selasa, 30 Agustus 2022 / 06:00 WIB
Sederet Saham Terancam Delisting, Begini Kata BEI


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa saham yang terkena penghentian sementara (suspend) perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melewati 24 bulan. Misalnya saja ada PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dan PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).

Saham SKYB sudah disuspensi sejak 17 Februari 2020 atau lebih dari 24 bulan sehingga terancam delisitng. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi saham, maka perusahaan tercatat masih dalam proses delisting.

Lebih lanjut ia menerangkan BEI akan melakukan pemantauan dan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat ditetapkan delisting oleh Bursa.

"Terkait pembinaan yang telah dilakukan, Bursa telah beberapa kali melakukan dengar pendapat dan meminta penjelasan kepada Perseroan," kata Nyoman, Senin (29/8).

Baca Juga: Investor Lokal Kuasai Pasar Saham, Begini Efek Dominasinya

Selain itu, Bursa Efek Indonesia juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan kondisi potensi delisting tersebut.

Sebagaimana diketahui berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, diatur bahwa Perusahaan Tercatat yang di-delisting oleh Bursa diwajibkan mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback).

Nyoman menambahkan, Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan Perusahaan Tercatat.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) saham di bursa, delisting saham Perusahaan Tercatat oleh Bursa dapat dilakukan apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan mengganggu going concern, atau apabila saham Perusahaan Tercatat dilakukan suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dan hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Selain SUGI dan SKYB, sebetulnya ada sejumlah saham lainnya yang telah melewati masa suspend selama 24 bulan, misalnya saja ada PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×