Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan rencana pengaturan kripto berbasis syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, pembahasan kripto syariah telah masuk dalam agenda utama Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Namun prosesnya masih membutuhkan tahapan yang cukup panjang.
“Kita berharap tahun ini karena di KPKS agendanya tahun ini, tapi mungkin tidak di awal tahun ini,” ujar Hasan usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (2/3/2026).
Baca Juga: Pendapatan dan Laba Bersih Golden Energy Mines (GEMS) Turun pada 2025
Menurut dia, pembahasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebagai lembaga penerbit fatwa syariah.
OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) juga telah mengirimkan surat resmi untuk mendorong proses diskusi hingga tahap penerbitan fatwa.
Hasan menekankan, sebelum fatwa terbit, regulator perlu memastikan kecukupan suplai aset kripto yang memiliki underlying sesuai prinsip syariah.
Baca Juga: Dampak Perang AS-Israel: Yen Jepang Terpuruk, Fed Bisa Tunda Penurunan Suku Bunga
Sejumlah aset berbasis komoditas, seperti emas misalnya, telah lolos sandbox. Selain itu, terdapat pula aset dengan underlying properti, sukuk, dan Surat Berharga Negara (SBN).
“Nah dengan underlying yang ada aset nyatanya, ini kan memenuhi salah satu prinsip syariah utama,” jelasnya.
Ia menambahkan, aspek lain yang mendukung adalah keberadaan otoritas pengawas yang kini telah resmi ditunjuk melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Lalu juga mekanisme perdagangan yang transparan melalui bursa kripto resmi, yang mana kini Indonesia telah memiliki dua bursa kripto.
Baca Juga: Dampak Perang AS-Israel: Yen Jepang Terpuruk, Fed Bisa Tunda Penurunan Suku Bunga
Ke depan setelah regulasi ini rampung, Hasan juga menjelaskan tidak semua aset kripto otomatis akan berstatus syariah. OJK akan menerapkan mekanisme seleksi berkala, mirip dengan penyaringan saham syariah.
“Nanti secara periodik kita akan menilai pemenuhan prinsip syariahnya. Berdasarkan fatwanya nanti baru akan kita turunkan ke peraturan. Mana-mana saja kelompok aset keuangan digital, aset kripto, yang dapat dikelompokkan sebagai kripto yang memenuhi prinsip syariah," katanya.
Ia optimistis implementasi kripto syariah di Indonesia dapat terealisasi, mengingat praktik serupa telah lebih dulu berjalan di negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













