kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

Sebelum RUPSLB Oktober, OJK masih akui direksi lama Tiga Pilar (AISA)


Kamis, 20 September 2018 / 21:30 WIB
Sebelum RUPSLB Oktober, OJK masih akui direksi lama Tiga Pilar (AISA)
ILUSTRASI. PUBLIC EXPOSE PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) bakal gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Oktober 2018 dan akan dipimpin oleh Dewan Komisaris AISA. Namun, dalam surat tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada AISA disebutkan bahwa sesuai ketentuan RUPSLB seharusnya ikut melibatkan Direksi AISA.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kontan, diketahui bahwa dalam surat yang dikirimkan OJK kepada AISA menyebutkan bahwa susunan Direksi AISA yang berwenang mewakili PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk baik di dalam ataupun di luar pengadilan, adalah susunan direksi terakhir yang tercatat dan terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hak Asasi Manusia (Sismimbakum Kumham), Berita Acara dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST).

Ketika dikonfirmasi terkait surat tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan. Padahal, berdasarkan dokumen yang dimiliki Kontan, surat tersebut jelas ditandatangani oleh Fakhri.

"Karena masih dalam proses pemeriksaan, saya tidak dapat memberikan info," ungkap Fakhri kepada Kontan, Kamis (20/9).

Adapun perwakilan OJK lainnya, yakni Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIB OJK, Djustini Septiana menjelaskan sudah ada pelimpahan dari pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terkait status RUPST AISA.

"Tapi sekarang masih tahap evaluasi dokumen dokumen yang dilimpahkan, termasuk koresponden yang dilakukan tim pengawasan di bawah Pak Fakhri," jelas Djustini saat dihubungi Kontan.

Nantinya, Djustini menjelaskan ketika pemeriksaan selesai, otoritas akan melihat apakah ada potensi pelanggaran dalam pelaksanaan RUPS, seberapa besar dan apakah akan dikenakan sanksi.

"Tapi untuk proses tersebut, saat ini saya belum dapat laporan progresnya dari tim yang bertugas," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×