kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sebelum EY, Kemkeu sudah temukan pelanggaran pelaksanaan audit AISA 2017


Senin, 08 April 2019 / 08:00 WIB
Sebelum EY, Kemkeu sudah temukan pelanggaran pelaksanaan audit AISA 2017


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jauh sebelum laporan investigasi Earnst&Young; Indonesia (EY) terkait temuan adanya overstatement hingga Rp 4 triliun pada laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) untuk tahun buku 2017, Forum Investor Retail AISA (Forsa) rupanya sudah menemukan kejanggalan lebih dulu, lewat laporan resmi dari Kementerian Keuangan.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan.co.id, Forsa sempat mengajukan surat mengenai adanya indikasi pelanggaran atas audit AISA untuk laporan keuangan 2017 ke Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dalam surat balasan dari Kemenkeu tersebut, disebutkan bahwa memang ada prosedur pelaksanaan audit yang dilanggar.

Plt Kepala PPPK Bhimantara Widyajala dalam surat yang dirilis 3 Desember 2018 kepada Forsa, disebutkan bahwa Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) telah melakukan beberapa langkah untuk membuktikan dugaan pelanggaran standar audit yang dilaporkan Forsa pada 8 Oktober 2018.

Di antaranya, dengan membuat analisis tindak lanjut pengaduan terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menilai apakah pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya, melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi kepada AP yang terlibat dalam proses audit AISA 2017 pada 15 Oktober 2018.

"Dari hasil analisis dan klarifikasi sebagaimana dimaksud, kami menyimpulkan bahwa AP/KAP seharusnya melaksanakan prosedur audit seperti konfirmasi ke pihak eksternal. Sehingga, terdapat indikasi pelanggaran terhadap standar audit sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik SA 550," jelas Bhimantara dalam keterangan resminya.

Untuk itu, demi mendapat kesimpulan yang komprehensif dan mendalam, Kemenkeu Sekretariat Jenderal Pusat Pembinaan Profesi Keuangan akan melakukan pemeriksaan kepada AP dan KAP tersebut, dengan memasukkannya ke dalam Rencana Pemeriksaan Tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×