Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Papan akselerasi yang digagas oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin diminati oleh calon emiten. Hingga saat ini, tercatat telah ada 69 perusahaan yang terdaftar dalam inkubator perusahaan rintisan milik BEI.
Sementara itu, sebanyak 33 perusahaan dinyatakan telah masuk dalam tahap pendaftaran pencatatan saham di papan akselerasi atau road to initial public offering (IPO).
Ke-33 perusahaan ini berasal dari beragam sektor, mulai dari jasa (services) hingga financial technologi (fintech). Calon emiten ini berasal dari tiga kota besar di Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya, dan Bandung.
Baca Juga: BEI merencanakan jalin kerja sama dengan fintech
Kepala Divisi Inkubasi Bisnis BEI Irmawati Amran mengatakan, pada awal 2020 akan ada satu perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di papan akselerasi. Rencananya, calon emiten ini juga akan menjadi emiten yang pertama kali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia sepanjang 2020.
Irma mengatakan, penggunaan papan akselerasi dimaksudkan agar memancing perusahaan rintisan (startup) hingga usaha kecil menengah (UKM) untuk melantai di bursa saham. Dengan melantai di bursa saham, maka perusahaan startup hingga UKM dapat mendapatkan pendanaan yang tidak terbatas dari pasar modal. “Karena kami (BEI) ingin menjadi bagian dari ekosistem pengembangan UKM di Indonesia,” terang Irma, Kamis (5/12).
Irma melanjutkan, penggunaan papan akselerasi ini merupakan tindak lanjut untuk memudahkan perusahaan kecil dan rintisan untuk melakukan IPO. Sebab, jika perusahaan akan mencatatkan sahamnya di papan pengembangan, maka ada syarat yang cukup memberatkan yakni harus memiliki net tangible asset (NTA) minimum Rp 5 miliar.
“Sekarang dengan adanya papan akselerasi, syarat tersebut sudah tidak ada. Jadi, perusahaan kecil menengah dan rintisan punya peluang lebih luas untuk IPO,” lanjut Irma.
Baca Juga: Mengapa belum ada startup unicorn Indonesia yang melantai di bursa?
Selain itu, perusahaan yang dapat mencatatkan sahamnya di papan akselerasi adalah perusahaan yang memiliki aset di bawah Rp 250 miliar. Syarat lainnya adalah tidak boleh adanya pemegang saham pengendali yang memiliki aset di atas Rp 250 miliar.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir perusahaan besar yang memanfaatkan IPO perusahaan rintisan dan UKM sebagai wadah mengumpulkan dana (fund raising). Jadi, papan akselerasi ini murni diperuntukkan bagi perusahaan kecil menengah dan rintisan.
Sebagai tambahan, BEI belum berencana untuk mengelompokkan saham-saham ini ke dalam efek syariah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya klasifikasi seiring dengan bertambahnya efek yang tercatat di papan akselerasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News