Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi khusus kepada 50 perusahaan. Notasi ini diberikan dengan kriteria ada permohonan pernyataan pailit, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif.
Selain itu, perusahaan bisa masuk notasi khusus dari otoritas apabila laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha, adanya opini tidak wajar dai akuntan publik, adanya opini disclaimer dai akuntan publik dan perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.
Baca Juga: Notasi I-Suite di ticker saham tingkatkan kewaspadaan investor
Salah satunya, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) masuk dalam notasi khusus BEI. Alasannya perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan.
Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, AISA belum menyampaikan laporan keuangan sejak kuartal I-2018 hingga kuartal III-2019. Laporan keuangan tahunan 2017 baru disampaikan pada pertengahan Juni 2018.
Pada Kamis (21/11) BEI juga memperingatkan AISA bahwa perusahaan ini berpotensi delisting. "Sehubungan dengan hal tersebut, maka saham perusahaan telah disuspensi selama 15 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 5 Juli 2020," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Adi pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy, Kamis (21/11).
Adapun 50 perusahaan yang masuk notifikasi khusus BEI per 21 November 2019 adalah:
1. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)
2. PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI)
3. PT Modern Internasional Tbk (MDRN)
4. PT Argo Pantes Tbk (ARGO)
5. PT Global Teleshop Tbk (GLOB)
6. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
7. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
8. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
9. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)
10. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)