Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan sejumlah saham karena belum membayar pokok dan denda annual listing fee tahun 2019.
Biaya pencatatan tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh BEI paling lambat hari bursa terakhir pada Januari.
Emiten akan terkena denda jika menyetor lebih dari tanggal tersebut selambatnya 15 hari kalender sejak sanksi dijatuhkan. Artinya pada 15 Februari emiten harus membayar pokok dan denda biaya pencatatan tahunan. Tapi hingga Jumat (15/2) lalu, ada 12 emiten yang belum membayar penuh.
Emiten-emiten ini adalah:
- PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA)
- PT Mitra International Resources Tbk (MIRA)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI)
- PT Bara Jaya International Tbk (ATPK)
- PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA)
- PT Golden Plantations Tbk (GOLL)
- PT Atlas Resources Tbk (ARII)
- PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)
- PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)
- PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW)
- PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP)
BEI membuka kembali perdagangan saham MIRA pada sesi II perdagangan Senin (18/2). "Mempertimbangkan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran annual listing fee berikut dengan pembayaran denda, BEI mencabut penghentian sementara perdangan efek MIRA terhitung sejak sesi II perdangan efek Senin (18/2)," ungkap Vera Florida, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI dalam pengumuman hari ini.
Hingga sore ini, 11 saham masih kena suspend karena belum menyetor biaya pencatatan tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News