Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali merilis penawaran produk atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Satgas Waspada Investasi, Senin (30/7), merilis daftar dengan 20 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan mayoritas dari entitas tersebut merupakan hasil temuan Stagas Waspada Investasi. "Masih didominasi oleh kegiatan multilevel marketing (MLM) dan banyak di luar Jakarta," kata Tongam kepada Kontan.co.id, Senin (30/7).
Kegiatan usaha MLM ini, menurut Tongam, melakukan sistem rekrutmen atau penawaran keanggotaan tanpa izin resmi dari otoritas perdagangan. "Mereka juga melakukan skema piramida yang selama ini dilarang dalam undang-undang," kata dia.
Adapun, kegiatan 20 entitas tersebut sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi sepanjang Juli 2018 berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sudah ada sekitar delapan sampai sembilan instansi yang mendatangi kami dan sepakat untuk menghentikan kegiatan usaha ilegalnya," kata Tongam.
Tongam juga mengimbau peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News