kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Satgas Waspada Investasi hentikan kegiatan Jouska Finansial


Jumat, 24 Juli 2020 / 20:12 WIB
Satgas Waspada Investasi hentikan kegiatan Jouska Finansial
ILUSTRASI. Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aktivitas bisnis PT Jouska Finansial Indonesia, Jumat (24/7).


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak menunggu waktu lama, Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aktivitas bisnis PT Jouska Finansial Indonesia, Jumat (24/7). Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

"Jumat (24/7), kami telah memanggil dalam pertemuan virtual dengan PT Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin, serta pengurus Jouska lainnya," kata Kepala SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resminya akhir pekan, Jumat (24/7).

Baca Juga: CEO Jouska meminta maaf dan siap menjalani proses hukum

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska. Dalam rapat yang dipimpin Tongam tersebut, ditemukan beberapa fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, diantaranya:

  1. PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya,
  2. Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa,
  3. Bahwa PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, akhirnya Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia selaku entitas yang mengaku bergerak di bisnis penasehat investasi atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasihat Investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo. Satgas Waspada Investasi juga meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.

Bahkan, masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi Jouska dan entitas diminta untuk segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.

“Kami saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,”tambahnya.

Tongam juga menegaskan jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) pada jam dan hari kerja, serta email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Bisnis financial planner atau advisor itu menyelesaikan masalah, bukan menaruh uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×