Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengalihkan kepemilikan saham di dua perusahaan tambang milik negara ke holding pertambangan BUMN, PT Mineral Industri Indonesia yang dahulu bernama Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Pengalihan saham ini dilakukan pada 21 Maret 2023.
Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tanggal 8 Desember 2022, PT Indonesia Asahan Aluminium telah mengembalikan kepemilikan 4,84 juta saham seri B PT Timah Tbk (TINS) kepada Negara Republik Indonesia dalam rangka pengurangan penyertaan modal negara.
Kemudian, dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tanggal 8 Desember 2022 tentang pendirian perusahaan perseroan di bidang pertambangan, bersamaan dengan efektifnya pengurangan penyertaan modal negara, Pemerintah Negara Republik Indonesia telah mengalihkan 4,84 juta saham seri B tersebut kepada PT Mineral Industri Indonesia.
Pengalihan ini sebagai penyertaan modal dalam rangka pendirian PT Mineral Industri Indonesia (Persero).
Baca Juga: Setelah Resmi Split Off, Ini Rencana Mineral Industri Indonesia (MIND ID) ke Depan
Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tanggal 8 Desember 2022, PT Indonesia Asahan Aluminium telah mengembalikan kepemilikan 7,49 juta saham seri B PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kepada Negara Republik Indonesia dalam rangka pengurangan penyertaan modal negara.
Kemudian, dalam pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tertanggal 8 Desember 2022 tentang pendirian perusahaan perseroan di bidang pertambangan, bersamaan dengan efektifnya pengurangan penyertaan modal negara, Pemerintah Negara Republik Indonesia telah mengalihkan 7,49 juta saham seri B tersebut kepada PT Mineral Industri Indonesia.
Dengan diselesaikannya transaksi ini, baik PTBA maupun TINS tetap dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia, baik melalui saham seri A Dwiwarna maupun kepemilikan secara tidak langsung atas mayoritas saham seri B melalui Mineral Industri Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News