kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Saham Siloam bergerak atas mekanisme pasar


Selasa, 17 September 2013 / 19:35 WIB
Saham Siloam bergerak atas mekanisme pasar
ILUSTRASI. Calon penumpang mengantre untuk lapor diri di loket Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (29/4/2022). Tidak hanya tes antigen dan PCR, berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru. ANTARA FOTO/Umarul Faruq.


Reporter: Dityasa H Forddanta |

JAKARTA. PT Siloam International Hospital Tbk (SILO) mencatatkan saham perdananya di bursa pada 12 September lalu. PT Ciptadana Securities ditunjuk sebagai pihak underwriter sekaligus agen stabilisasi harga perhelatan ini.

Ciptadana memiliki opsi untuk membeli 5,9 juta saham SILO dalam rangka stabilisasi harga. Dengan penetapan harga per saham SILO yang ada di level Rp9.000, berarti Ciptadana menyiapkan dana sekitar Rp53,1 miliar untuk mengawal harga saham SILO.

Namun, sepertinya pergerakan harga saham SILO murni digerakkan oleh mekanisme pasar. Hal ini bisa dilihat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/9), yang menunjukkan belum adanya kegiatan stabilisasi harga yang dieksekusi manajemen Ciptadana bahkan sejak tanggal pencatatan saham SILO di BEI pekan lalu.

Tanpa stabilisasi harga, saham SILO bisa menguat 150 poin ke level Rp9.650 per saham tepat pada tanggal listing, yaitu pada 12 September lalu. Sementara pada tanggal 13 September, saham SILO juga kembali ditutup menguat 350 poin ke level Rp10.050. Baru pada hari ini saja saham SILO diam tak bergerak, ada di level Rp10.000 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×