Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Saham-saham dibawah naungan Grup MNC masih tertekan dilanda aksi jual pasca putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Putusan ini menguatkan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut sebagai pemilik sah PT Cipta Televisi Indonesia (TPI).
Pada pukul 14.35 WIB, Rabu (12/11), harga saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) sudah anjlok 3,28% ke level 2.360 per saham. Saham Global Mediacom Tbk juga melemah 5,59% ke level Rp 1.690 per saham. Saham lainnya, yakni PT MNC Investama Tbk (BHIT) turun tipis yakni sebesar 0,93% ke level Rp 320 per saham dan PT MNC Land TBk (KPIG) longsor 3,94% ke level Rp 1.220.
Sementara, PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) menguat 1,49% ke level Rp 1.700 dan PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) tidak berubah.
Sengketa ini berawal ketika Tutut mempermasalahkan pengambilan 75% saham TPI miliknya oleh Hary Tanoesoedibjo, pemilik Grup MNC. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI, Tutut kalah. Tapi, Tutut belum menyerah dan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Akhirnya pada 2 Oktober 2013, majelis hakim kasasi memenangkan Tutut. Tak terima dengan putusan itu, Hary Tanoe kemudian mengajukan upaya peninjauan kembali. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut. Dengan demikian, Tutut berhak mengempit kembali 75% saham miliknya di TPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News