Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor saham properti serempak menghijau. Tak lain hal ini lantaran sentimen Ditjen Pajak yang menetapkan hunian di bawah Rp 30 miliar tidak lagi kena pajak barang mewah alias PPnBM.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 14.56 WIB terlihat seluruh saham properti menguat signifikan. Misalnya PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) yang penguatannya hingga 16,58% menjadi Rp 218 per saham.
PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) 5,3%, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) 5,28%, PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) 3,66%, PT Ciputra Development Tbk (CTRA) 3,2%, PT PP Properti Tbk (PPRO) 2,48%, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) 1,22%.
Melihat hal ini, Research Associate MNC Sekuritas Muhammad Rudy Setiawan mengatakan, memang sektor saham properti sedang minim katalis. "Maka tak heran dengan munculnya regulasi tersebut, cukup menguntungkan untuk developer dengan profiling properti mid-high," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (19/6).
Bahkan tak hanya dari dalam negeri, sentimen positif juga datang dari isu perkembangan The Fed yang akan menurunkan rate FFR. "Dimana konsensus menilai kemungkinan akan terjadi di bulan Juli. Hal ini memang berpotensi akan diikuti oleh BI yg juga akan menurunkan 7-DRR," tambah Rudy.
Untuk itu, ia menyampaikan, investor bisa untuk melihat beberapa developer yang memang secara kinerja masih cukup stabil, dan tidak memiliki leverage dalam bentuk dollar AS. "Sehingga masih cukup aman jika memiliki rencana HOLD beberapa saham properti," tutup dia.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah merelaksasi beleid pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PMK 86/2019. Aturan tersebut secara garis besar menegaskan hunian yang nilainya di atas Rp 30 miliar terbebas dari PPnBM.
Dalam PMK 86/2019 dijelaskan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih akan dikenai PPnBM sebesar 20%.
Beleid tersebut berbeda dengan sebelumnya yakni PMK 35/2017. Dalam ketentuan terdahulu pengenaan PPnBM 20% dibagi menjadi dua jenis. Pertama, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan nilai Rp 20 miliar atau lebih maka dikenakan PPnBm 20%.
Kedua, PPnBM dikenakan untuk hunian apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title yang nilainya Rp 10 miliar atau lebih. Dalam pertimbangannya Kemkeu menjelaskan bahwa PMK terdahulu alias PMK 35/2017 tersebut telah tidak sesuai dengan perkembangan sektor properti.
Maka dari itu beleid baru alias PMK 86/2019 dikeluarkan untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News