Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengungkapkan pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) alias rights issue di tengah suspensi saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Melansir prospektus di keterbukaan informasi BEI, WIKA menawarkan sebanyak-banyaknya 46,81 miliar Saham Baru seri B atas nama dengan nilai nominal Rp 100 per saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp 197 per saham.
Saham yang ditawarkan ini mewakili sebanyak-banyaknya 83,92% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II (Saham Baru seri B), sehingga nilai PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya Rp 9,2 triliun.
Setiap pemegang 100 juta saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 18 April 2024 pukul 16.15 WIB mendapatkan 521,98 juta HMETD, yang mana satu HMETD berhak untuk membeli satu Saham Baru seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham dengan Harga Pelaksanaan Rp 197 per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.
Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD II ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Segera Bayarkan Pokok Sukuk dan Kompensasi Keterlambatan
HMETD dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek selama lima Hari Kerja mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 26 April 2024. Pencatatan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 22 April 2024.
“Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 26 April 2024, sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi,” ujar manajemen WIKA dalam keterbukaan informasi.
Pemegang saham utama Perseroan adalah Negara Republik Indonesia. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Negara Republik Indonesia memiliki satu saham Seri A Dwiwarna dan 5,83 miliar saham Seri B.
Negara Republik Indonesia akan melaksanakan HMETD yang menjadi porsinya dalam PMHMETD II ini melalui penambahan penyertaan modal negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tanggal 28 Maret 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan WIKA.
Beleid ini mengatur bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan dengan nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar paling banyak Rp 6 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024.
Baca Juga: WIKA Berencana Righst Issue, Apa Kata Praktisi Pasar Modal Berikut Ini?
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan), maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD II wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
“Saham Baru seri B yang akan diterbitkan dalam PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus,” ungkap WIKA.
Apabila Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya.
“Jika masih terdapat sisa saham baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel,” ungkap WIKA.
Baca Juga: BEI Tetapkan Harga Teoretis Rights Issue Wijaya Karya (WIKA), Berapa Besarnya?
Manajemen WIKA menegaskan, saham Perseroan masih dalam suspensi perdagangan di BEI. Dengan demikian, HMETD hanya dapat dilakukan melalui transaksi di luar bursa.
Pencatatan pengalihan HMETD tersebut akan dilakukan melalui Biro Administrasi Efek Perseroan, selama tidak kurang dari lima hari kerja mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 26 April 2024.
Pencatatan saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI mulai tanggal 22 April 2024. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 26 April 2024 dengan keterangan bahwa HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut menjadi tidak berlaku lagi.
Risiko utama yang dihadapi oleh WIKA adalah risiko likuiditas Perseroan yang terganggu apabila dana hasil PMHMETD II tidak terealisasi sampai dengan batas waktu tenggat.
“Risiko lain yang mungkin dihadapi oleh investor adalah risiko harga dan likuiditas harga saham WIKA yang dipengaruhi oleh kondisi pasar modal Indonesia,” paparnya.
Manajemen mengungkapkan, pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi sahamnya dapat terdilusi sebesar maksimum 83,92%.
Baca Juga: Ironi BUMN Karya di Tahun Infrastruktur
Berikut jadwal rights issue WIKA selengkapnya.
- Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (ex-right) di pasar reguler dan negosiasi: 17 April 2024
- Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (ex-right) di pasar tunai: 19 April 2024
- Tanggal pencatatan (recording date) untuk Memperoleh HMETD: 18 April 2024
- Tanggal distribusi HMETD: 19 April 2024
- Tanggal pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia: 22 April 2024
- Periode perdagangan HMETD : 22-26 April 2024
- Periode pelaksanaan HMETD : 22-26 April 2024
- Periode penyerahan saham hasil pelaksanaan HMETD: 24-30 April 2024
- Tanggal terakhir pembayaran pemesanan saham tambahan: 30 April 2024
- Tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan: 2 Mei 2024
- Tanggal pengembalian uang pemesanan: 6 Mei 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News