Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Dewan Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) mulai menemukan titik cerah. Sebelumnya, pihak direksi AISA meminta agar rapat yang akan digelar Oktober ini dibatalkan.
Dari dokumen yang dimiliki Kontan.co.id, diketahui pada Jumat (28/9), Dewan Komisaris AISA mendapat surat balasan kedua dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa RUPSLB AISA akan diadakan pada 22 Oktober 2018 di Jakarta.
Disebutkan juga tiga mata acara yang akan dibahas dalam RUPSLB nanti. Yakni tindak lanjut keputusan RUPST, pengangkatan anggota direksi dan/atau perubahan susunan anggota dewan komisaris.
Serta, persetujuan atas langkah langkah umum perseroan, baik oleh direksi atau komisaris sehubungan dengan kelangsungan usaha AISA. Termasuk juga agenda pembahasan untuk melakukan restrukturisasi yang akan dilakukan, dengan mengingat ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Berkaitan hal tersebut, OJK yang diwakili Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi, meminta Hengky Koestanto selaku Komisaris dan Kuasa Dewan Komisaris AISA untuk menyampaikan iklan tambahan informasi.
"Saudara agar menyampaikan iklan tambahan informasi atas iklan pemanggilan RUPSLB 28 September 2018, sesegera mungkin dan paling lambat sebelum penyelenggaraan RUPSLB," jelasnya dalam surat tersebut.
Adapun informasi yang diminta OJK adalah pencantuman dasar kewenangan Dewan Komisaris untuk melakukan pemanggilan RUPSLB dan/atau menyelenggarakan RUPSLB. Serta, pernyataan bahwa RUPSLB diselenggarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Selanjutnya, saudara agar menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud kepada OJK pada hari yang sama dengan iklan tambahan informasi tersebut," tulis isi surat OJK tersebut.
Merespon cepat permintaan OJK tersebut, Dewan Komisaris AISA telah menerbitkan iklan tambahan pada 3 Oktober 2018. Dewan Komisaris AISA menjelaskan bahwa pengumuman RUPSLB dan pemanggilan RUPSLB dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan mengingat kewenangan yang diberikan oleh RUPST yang diselenggarakan 27 Juli 2018 lalu.
"RUPSLB kan amanah dari pemegang saham pada RUPST 27 Juli dan sesuai peraturan OJK dan undang undang PT, di mana pada saat kekosongan direksi, dewan komisioner dalam waktu 90 hari harus mengadakan RUPSLB," kata Hengky kepada Kontan.co.id, Senin (2/10).
Sebelumnya, perwakilan Forum Investor AISA (Forsa) berharap agar pelaksanaan RUPSLB Oktober bisa dikawal oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). "Kami enggak berharap banyak pada hasil, tapi yang kami ingin OJK dan BEI bisa mengawal dan merestui forum tertinggi (RUPS) itu. Urusan hasilnya baik atau buruk, itu sah (selama disetujui RUPSLB)," kata salah seorang anggota Forsa kepada Kontan.co.id, Jumat (28/9).
Direktur Hubungan Masyarakat OJK Hari Tangguh mengatakan, OJK menginginkan agar RUPS bisa berjalan sesuai UU PT yang berlaku dan POJK. Semua perangkat RUPS harus terpenuhi, termasuk profesi penunjang yang mengawal hal tersebut, seperti notaris dan akuntan publik.
"Mereka nantinya yang akan melaporkan kepada OJK jika terjadi sesuatu dalam pelaksanaan rapat tersebut," jelas Hari kepada Kontan.co.id, Kamis (4/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News