kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

RUPSLB, CIMB Niaga putuskan buyback saham 2%


Kamis, 24 Agustus 2017 / 18:25 WIB
RUPSLB, CIMB Niaga putuskan buyback saham 2%


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank CIMB Niaga Tbkl memutuskan untuk menyetujui perubahan beberapa ketentuan Anggaran Dasar CIMB Niaga.

Selanjutnya, perseroan juga menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi CIMB Niaga, dengan hak subtitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan dan penyusunan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar CIMB Niaga tersebut dalam akta notaris dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan juga mengatakan, pemegang saham menyetujui pembelian kembali saham perseroan (share buy back) dan pelaksanaan rencana loyalty program berbasis saham kepada manajemen dan karyawan.

Tigor menyebut, hal ini telah disetujui dalam RUPSLB pada tanggal 25 April 2017.

"Pemegang saham sepakat atas pembelian kembali saham dari pemegang saham publik adalah maksimal 2% dari modal disetor atau maksimal 503 juta saham," katanya di Jakarta, Kamis (24/8).

Adapun biaya maksimal senilai Rp 500 miliar termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lain yang timbul terkait dengan pembelian tersebut, untuk digunakan seabgai loyalty program berbasis saham kepada karyawan dan manajemen.

Langkah ini, menurut Tigor digunakan untuk mendukung pertumbuhan perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×