Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali menggelar rapat umum pemegang obligasi (RUPO) sebagai upaya restrukturisasi utang.
Melansir keterbukaan informasi BEI, WSKT menggelar RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 pada 22 Maret 2024.
Presiden Direktur Muhammad Hanugroho mengatakan, dalam RUPO tersebut, terdapat dua agenda utama.
Pertama, penjelasan WSKT sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, dan Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.
WSKT juga memberikan usulan sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, dan Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Restrukturisasi Utang Rp 39,30 Miliar
Kedua, penentuan sikap dan keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 atas penjelasan dan usulan WSKT di poin pertama.
Pelaksanaan RUPO tersebut dihadiri dan/atau diwakili oleh Para Pemegang atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah.
“Pemegang obligasi yang hadir setara dengan nilai Rp 1,22 triliun atau mewakili 89,9761% suara. Nilai pokok obligasi ini sebesar Rp 1,36 triliun. Sehingga, RUPO tersebut memenuhi batas kuorum,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi.
Jumlah suara yang abstain sebesar Rp 16 miliar. Jumlah suara yang setuju Rp 519,25 miliar. Lalu, jumlah suara yang tidak setuju Rp 690 miliar.
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sehingga, RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 ini tidak mengambil suatu keputusan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News