kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.380   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.988   52,29   0,66%
  • KOMPAS100 1.112   5,47   0,49%
  • LQ45 814   0,54   0,07%
  • ISSI 269   3,03   1,14%
  • IDX30 422   0,95   0,23%
  • IDXHIDIV20 489   1,20   0,25%
  • IDX80 123   0,23   0,19%
  • IDXV30 133   1,28   0,97%
  • IDXQ30 136   0,42   0,31%

Rupiah spot berhasil ditutup menguat 0,24% ke Rp 14.700 per dolar AS


Senin, 21 September 2020 / 15:13 WIB
Rupiah spot berhasil ditutup menguat 0,24% ke Rp 14.700 per dolar AS
ILUSTRASI. Rupiah ditutup menguat


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot tampil cemerlang setelah berhasil mempertahankan penguatan hingga akhir perdagangan hari ini. Senin (21/9) rupiah ditutup di level Rp 14.700 per dolar Amerika Serikat (AS).

Alhasil, rupiah ditutup menguat 0,24% dibanding penutupan Jumat (18/9) di Rp 14.735 per dolar AS. Hal ini sejalan dengan mayoritas mata uang di kawasan. 

Hingga pukul 15.00 WIB, yen Jepang menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di kawasan setelah naik 0,36%. Disusul dolar Taiwan dan dolar Singapura yang sama-sama menguat 0,22% terhadap the greenback.

Baca Juga: Selepas tengah hari rupiah masih naik 0,22% ke Rp 14.702 per dolar AS

Selanjutnya ada won Korea Selatan yang terkerek 0,21%. Diikuti rupee India yang menanjak 0,09% serta peso Filipina yang terapresiasi 0,02%. Lalu ada pula dolar Hong Kong yang stabil dengan kecenderungan menguat tipis 0,001% pada sore ini.

Sementara itu, baht Thailand masih menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di kawasan setelah turun 0,18%. Diikuti ringgit Malaysia yang koreksi 0,13% dan yuan China yang melemah tipis 0,006% terhadap dolar AS.

Selanjutnya: Rupiah dibuka menguat 0,44% ke Rp 14.670 per dolar AS pada Senin (21/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×