kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp 16.401 Per Dolar AS pada Hari Ini (4/8), Asia Perkasa


Senin, 04 Agustus 2025 / 15:10 WIB
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp 16.401 Per Dolar AS pada Hari Ini (4/8), Asia Perkasa
ILUSTRASI. Rupiah di pasar spot ditutup menguat tajam 0,68% ke Rp 16.401 per dolar AS dengan mayoritas mata uang di Asia juga menguat pada hari ini (4/8)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot tampil perkasa hingga akhir perdagangan hari ini. Senin (4/8/2024), rupiah spot ditutup di level Rp 16.401 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah menguat 0,68% dibanding penutupan Jumat (1/8/2025) yang berada di posisi Rp 16.513 per dolar AS. Pergerakan rupiah sejalan dengan mayoritas mata uang di Asia.

Hingga pukul 15.00 WIB, peso Filipina menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah ditutup melesat 1,39%.

Selanjutnya ada ringgit Malaysia yang melonjak 0,96% dan won Korea Selatan yang terkerek 0,29%. Disusul, dolar Taiwan yang ditutup menanjak 0,25%.

Baca Juga: Rupiah Dibuka Menguat ke Rp 16.413 Per Dolar AS pada Hari Ini 4 Agustus 2025

Berikutnya, yuan China yang naik 0,23%. Lalu ada dolar Singapura yang terapresiasi 0,14% dan baht Thailand yang menguat tipis 0,06%.

Sementara itu, yen Jepang menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah anjlok 0,36%.

Diikuti, rupee India yang turun 0,06% dan dolar Hongkong yang melemah tipis 0,005% terhadap the greenback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×