kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rupiah diproyeksi bergerak terbatas jelang FOMC


Selasa, 20 Maret 2018 / 17:58 WIB
Rupiah diproyeksi bergerak terbatas jelang FOMC
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah


Reporter: Dimas Andi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurs rupiah menguat tipis pada perdagangan Selasa (20/3). Pergerakan rupiah diperkirakan masih akan terbatas sebagai antisipasi pasar terhadap pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC).

Mengutip Bloomberg, Selasa, nilai tukar rupiah di pasar spot menguat 0,12% ke level Rp 13.748 per dollar Amerika Serikat. Kurs tengah rupiah di Bank Indonesia juga menguat 0,02% ke level Rp 13.761 per dollar AS.

Analis Monex Investindo Futures Faisyal menyampaikan, di samping efek kenaikan Fed Fund Rate, pelaku pasar juga tengah dilanda kekhawatiran terhadap dampak perang dagang yang diusung Presiden Donald Trump. Hal itu membuat pasar cenderung berhati-hati sehingga dollar AS melemah

Di samping itu, kenaikan harga minyak akibat sentimen perselisihan antara Arab Saudi dan Iran turut andil dalam penguatan rupiah, hari ini. “Rupiah diuntungkan oleh harga komoditas yang meningkat,” kata Faisyal.

Pada perdagangan Rabu (21/3), rupiah dinilai Faisyal akan bergerak terbatas lantaran pelaku pasar masih berhati-hati dalam berinvestasi jelang berlangsungnya pertemuan FOMC. “Mereka masih menanti apakah The Fed akan menaikkan suku bunga acuan sampai empat kali atau tidak,” papar Faisyal.

Menurutnya, besok, rupiah akan bergerak di rentang Rp 13.730-Rp 13.770 per dollar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×