kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Runtuhnya FTX Mengingatkan Kembali Kisah Kelam Pasar Kripto


Senin, 21 November 2022 / 19:38 WIB
Runtuhnya FTX Mengingatkan Kembali Kisah Kelam Pasar Kripto
ILUSTRASI. Fenomena runtuhnya FTX mengingatkan kembali bahwa pasar kripto cukup berisiko.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena runtuhnya FTX mengingatkan kembali bahwa pasar kripto cukup berisiko. Secara historikal, berbagai aset digital ini telah beberapa kali jatuh.

Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar, Christopher Tahir menjelaskan, kasus FTX menjadi pelajaran bahwa memperhatikan fundamental perusahaan adalah prioritas sebelum berinvestasi.

Menurut Christopher, kasus FTX disebabkan oleh kesalahan dalam manajemen pengelolaan dana nasabah. FTX dan perusahaan afiliasinya yaitu Alameda Research diduga menggunakan dana nasabah untuk menyelamatkan bisnis pribadi. 

Kesalahan dalam pemisahan dana tersebut berujung kepada penggunaan dana nasabah. Sehingga, pada akhirnya FTX meminjamkan dana nasabah ke pihak lain dan menyisakan dana nasabah yang ditalangi oleh sebagian kecil dana mereka dan token dari FTX yaitu FTT. 

Baca Juga: FTX Bangkrut, Total Utang ke 50 Debitur Capai Rp 48 Triliun

Alhasil, kejadian itu membuat FTT anjlok sehingga terjadi ketimpangan antara nilai dana nasabah dan dana cadangan dari FTX. 

"Dampak bangkrutnya FTX sangat besar karena menciptakan ketakutan investor terhadap pasar kripto," ucap Christopher kepada Kontan.co.id, Senin (21/11).

Secara historis, Christopher menyebutkan bahwa sebelumnya sudah banyak perusahaan kripto yang jatuh meski angka kebangkrutan tidak sebesar FTX seperti MT.Gox dan Cryptopia.

MT.Gox yang merupakan platform bursa aset kripto telah menutup bisnis di tahun 2014 akibat mengalami kehilangan 840.000 Bitcoin (BTC) bernilai US$ 460 juta pada saat itu. Perusahaan yang berbasis di Tokyo tersebut mengumumkan bahwa hilangnya aset digital tersebut merupakan tindakan peretasan.

Baca Juga: Asosiasi Mengapresiasi Aturan Baru Bappebti Terkait Aset Kripto di Indonesia

Sementara, Cryptopia mengalami pencurian aset Cryptocurrency sekitar US$ 16 juta pada awal 2019. Perusahaan ini mencatat jumlah akun sebanyak 300.000 akun dari seluruh dunia, kala itu.

Kasus FTX diungkapkan sejauh ini telah berutang US$ 3 miliar terhadap krediturnya. Hal ini menambah kisah kelam pada pasar kripto dan kembali menyurutkan kepercayaan investor pada aset digital tersebut.

Karena itu, Christopher menyarankan investor untuk selalu belajar bagaimana cara melakukan penyimpanan mandiri atau disebut self-custody. Sebab, selama dana disimpan di pihak ketiga, maka itu bukan sepenuhnya milik kita. 

Sebelum berinvestasi, pastikan belajar dulu apa itu kripto dan bagaimana teknologinya pahami instrumennya secara mendalam, sebelum benar-benar menyetor dana pertama.

"Selama ada simpan pinjam dari crypto exchange dan tidak adanya kejelasan asal muasal dari bunga yang diberikan, ada baiknya untuk dipertanyakan perusahaannya," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×