Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) tertekan sepanjag tahun 2020. Emiten pelat merah ini membukukan kerugian bersih senilai US$ 264,77 juta. Realisasi ini berbanding terbalik dari bottomline PGAS pada 2019 yang membukukan laba bersih US$ 67,58 juta.
PGAS membukukan pendapatan senilai US$ 2,88 miliar pada tahun lalu. Pendapatan ini menurun 25,02% dari realisasi pendapatan tahun sebelumnya yang mencapai US$ 3,85 miliar.
Dalam risetnya, Analis CGS CIMB Sekuritas Aurelia Barus dan Michael Audie Benas mengatakan, pendapatan PGAS sepanjang tahun lalu mencerminkan 100% dari perkiraan CGS CIMB Sekuritas dan mencerminkan 99% dari perkiraan konsensus.
Adapun margin distribusi gas pada kuartal keempat sebesar US$ 0,6 per million british thermal units (mmbtu), menurun dari realisasi margin pada kuartal ketiga yakni US$ 2,1 per mmbtu. Secara keseluruhan, margin distribusi gas sepanjang 2020 menurun menjadi US$ 1,8 per mmbtu dari sebelumnya US$ 2 per mmbtu di 2019.
Baca Juga: Investor PGN di pasar modal turut dirugikan atas kebijakan harga gas US$ 6
Total laba kotor PGAS pada tahun lalu adalah US$ 854 juta atau menurun 30% secara year-on-year (yoy), mewakili masing-masing 102% dan 93% dari perkiraan CGS CIMB Sekuritas dan proyeksi konsensus. Sementara pendapatan perusahaan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi atau EBITDA sebesar US$ 668 juta (-28% yoy), mewakili 100% dan 89% dari perkiraan sekuritas dan konsensus.
Pada 2020, PGAS menanggung beban provisi senilai US$ 278 juta terkait kasus sengketa pajak. Aurelia dan Michael menilai, angka ini lebih tinggi daripada prediksi, atau mencerminkan 133% dari perkiraan sebesar US$ 210 juta. Sebanyak US$ 68 juta dari provisi sengketa pajak tersebut merupakan tambahan untuk kasus yang belum diputuskan.
PGAS juga mengalami penurunan nilai aset minyak dan gas sebesar US$ 76 juta. Di masa mendatang, PGAS kemungkin masih akan dikenakan denda pajak sebesar US$ 405 juta, yang terdiri atas US$ 127 juta untuk denda pajak terkait sengketa kurang bayar pajak (tax underpayment) Saka Energi Indonesia dan US$ 278 juta terkait dengan mekanisme penagihan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, Aurelia dan Michael hanya memasukkan US$ 127 juta sebagai pembayaran denda pajak untuk kasus denda pajak Saka Energy di tahun ini.
Baca Juga: Sengketa Pajak Bikin PGAS Rugi Besar di 2020, Tahun Ini Kinerja bisa Membaik
CGS CIMB Sekuritas mempertahankan rekomendasi reduce untuk saham PGAS dengan target harga yang tidak berubah, yakni sebesar Rp 1.300 per saham. Pada Selasa (13/4), harga saham PGAS ditutup turun 4,07% ke Rp 1.180 per saham.
Potensi kenaikan saham PGAS antara lain berasal dari volume distribusi minyak dan gas yang lebih baik, membaiknya margin distribusi gas, dan membaiknya harga minyak. Ada pula potensi putusan yang menguntungkan dari uji materi atas sengketa perkara perpajakan yang dihadapi PGAS.
Baca Juga: Bukukan kerugian tahun lalu, simak rekomendasi saham PGAS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News