kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

RMK Energy (RMKE) Buka Suara Soal Isu Tambang Ilegal Anak Usahanya


Kamis, 31 Agustus 2023 / 11:28 WIB
RMK Energy (RMKE) Buka Suara Soal Isu Tambang Ilegal Anak Usahanya
ILUSTRASI. PT RMK Energy Tbk (RMKE) buka suara terkait pemberitaan tentang anak usahanya, yakni PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT RMK Energy Tbk (RMKE) buka suara terkait pemberitaan miring tentang anak usahanya, yakni PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang diduga melakukan illegal mining.  Manajemen menegaskan dugaan illegal mining yang ditujukan kepada RMKE adalah tidak benar.

Direktur Operasional PT RMK Energy Tbk (RMKE) William Saputra mengatakan, objek dugaan illegal mining yang dimaksud dalam pemberitaan adalah sebagian kecil area tambang TBBE yang berada di Jalan Pramuka Gunung Megang, baru diketahui adalah milik pemerintah daerah.

Pada  tahun 2020, TBBE melakukan pembelian lahan seluas ±2.400 m2 dan keabsahannya telah dijamin oleh Kepala Desa. Namun, tanah tersebut masih belum diterbitkan sertifikat sehingga RMKE tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan.

Baca Juga: Volume Muatan Tongkang RMK Energy (RMKE) Naik 48,1% di Juli, Tertinggi Selama Operasi

Dalam hal ini, RMKE tidak mengetahui bahwa jalan tersebut adalah aset milik pemerintah daerah sampai dengan dimulainya proses hukum di awal bulan Januari 2023. Tanah tersebut dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi, dan RMKE telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan benar. 

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, sudah terdapat penetapan tersangka oknum-oknum yang terlibat oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim. 

Dalam hal ini, RMKE akan mematuhi, kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan. RMKE juga akan bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht ). RMKE juga telah menitipkan ganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim.

William menegaskan, RMKE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik batubara dan tidak bergerak di bidang usaha pertambangan. RMKE dan anak usaha menjalankan usahanya dengan izin operasional yang sah dan diterbitkan oleh pihak berwenang. Ke depannya, RMKE akan lebih meningkatkan penerapan tata Kelola perusahaan yang lebih baik pada seluruh kegiatan operasional untuk memastikan keberlangsungan usaha RMKE. 

“Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kinerja operasional dan finansial tidak akan terdampak secara signifikan,” terang William dalam siaran pers, Kamis (31/8).

Baca Juga: RMK Energy Terus Menggenjot Kinerja Hingga Akhir Tahun

Sebagai gambaran, TBBE merupakan anak usaha RMKE yang bergerak di bidang pertambangan batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan Nomor SK 687/KPTS/TAMBEN/2011 yang berlaku hingga 22 November 2031. Semua kegiatan operasional TBBE berada di lokasi IUP di Kecamatan Gunung Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dengan total luas area pertambangan 10.220 Ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×