kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Revisi UU Pasar Modal Masuk ke DPR Tahun Depan


Senin, 31 Agustus 2009 / 07:21 WIB
Revisi UU Pasar Modal Masuk ke DPR Tahun Depan


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Revisi Undang-Undang No 8/1995 tentang Pasar Modal agaknya belum akan tuntas dalam waktu dekat. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany bilang, pemerintah baru akan menyerahkan Rancangan UU (RUU) tentang revisi itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada kuartal-I 2010.

Memang, Bapepam-LK telah merampungkan draf awal revisi aturan itu. Namun, Bapepam-LK masih perlu menggodok ulang rancangan ini bersama Departemen Keuangan, Sekretaris Negara, serta Departemen Hukum dan HAM.

Nah, pembahasan RUU di level pemerintah ini kemungkinan rampung akhir 2009. Makanya, Fuad mengaku belum bisa memastikan waktu pemberlakuan UU Pasar Modal yang baru. "Itu tergantung pembahasan di DPR. Tapi pemerintah berusaha mengajukannya awal tahun depan," ujar Fuad, akhir pekan lalu.

Bapepam-LK sebenarnya mulai menyusun RUU Pasar Modal anyar ini sejak 2008. Semula, Fuad berharap bisa mengajukan amendemen itu ke DPR pada tahun ini.

Persoalannya, maraknya kasus pelanggaran pasar modal dalam dua tahun terakhir ini menyebabkan penyusunan beleid itu tersendat. Padahal, sejumlah persoalan seperti penambahan kewenangan Bapepam-LK dan pemisahan manajer investasi (MI) dari perusahaan efek merupakan ketentuan yang cukup menyedot perhatian pelaku pasar.

Meski begitu, Direktur Utama Asia Kapitalindo Wim Al Fatih mengaku telah mendapat imbauan untuk mulai menyiapkan diri atas pemberlakuan aturan tersebut. Selain modal, mereka juga sudah menyiapkan direksi khusus untuk manajer investasi. "Tapi walaupun ada pemisahan MI dengan perusahaan efek, sulit menghindarkan intervensi perusahaan efek terhadap MI," cetus Wim.

Itu sebabnya, Direktur Utama Panin Sekuritas I Made Rugeh Ramia menilai, pemisahan MI dan perusahaan efek tidak akan berjalan efektif. Dia menyarankan supaya Bapepam-LK memanfaatkan jeda waktu ini untuk mengkaji ulang klausul pemisahan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×