kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.860   -50,00   -0,30%
  • IDX 6.538   92,30   1,43%
  • KOMPAS100 939   12,04   1,30%
  • LQ45 730   8,52   1,18%
  • ISSI 209   2,52   1,22%
  • IDX30 378   3,03   0,81%
  • IDXHIDIV20 458   4,62   1,02%
  • IDX80 106   1,33   1,26%
  • IDXV30 113   1,41   1,27%
  • IDXQ30 124   0,78   0,63%

Resmi Terdaftar di OJK, Dupoin Berkomitmen Jaga Keamanan Transaksi


Rabu, 23 April 2025 / 00:36 WIB
Resmi Terdaftar di OJK, Dupoin Berkomitmen Jaga Keamanan Transaksi
ILUSTRASI. PT Dupoin Futures Indonesia


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dupoin Futures Indonesia  telah mengantongi  izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan. Izin ini diperoleh melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada 10 Februari 2025  dan diterbitkan pada 25 Maret 2025, sebagai tindak lanjut dari UU PPSK. 

Gunawan Herman Direktur Utama PT Dupoin Futures Indonesia mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan kredibilitas sebagai platform trading yang terus berkembang. Dia bihang, Dupoin selalu mengutamakan aspek legalitas dan perlindungan bagi penggunanya. 

Di bawah pengawasan OJK, Dupoin semakin memperkuat akuntabilitas operasionalnya dan memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh regulator keuangan nasional.

“Pendaftaran dan perizinan dari OJK merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan layanan trading yang aman dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa setiap nasabah merasa nyaman dan percaya saat bertransaksi di platform kami.” kata dia dalam keterangannya, Selasa (22/4).

Baca Juga: Dukung Industri Trading, Dupoin Tingkatkan Layanan Hingga Tebar Promosi Selama 2024

Dengan adanya pengawasan dari OJK, kata dia, nasabah Dupoin  mendapatkan berbagai manfaat. Pertama, keamanan terjamin karena seluruh aktivitas investasi di Dupoin mengikuti standar regulasi yang ketat.

Kedua, kepercayaan yang lebih tinggi karena status legalitas dari OJK semakin meningkatkan kredibilitas Dupoin di mata para trader dan investor. Ketiga, layanan yang profesional. 

Dengan diperolehnya Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada 10 Februari 2025 sebagai tindak lanjut dari UU PPSK, Dupoin kini beroperasi di bawah pengawasan tiga lembaga, yaitu Bappebti, OJK dan Bank Indonesia. Hal ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap keamanan dan legalitas aktivitas trading di Dupoin.

Selain itu, perizinan ini juga menambah deretan legalitas resmi dan pengakuan dari regulator yang telah diperoleh Dupoin, serta memperkuat kredibilitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×