Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) telah mendapat izin dari pemegang saham untuk melakukan aksi korporasi pemecahan saham yang beredar (stock split). Rencana itu dilakukan setelah mencermati perkembangan pasar modal Indonesia serta meningkatnya minat investor ritel untuk berinvestasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aksi korporasi tersebut telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS- LB) yang diadakan secara elektronik pada Kamis (23/9). RUPS-LB tersebut memberikan persetujuan atas aksi korporasi stock split dengan rasio 1 : 5 (1 saham yang ada saat ini dipecah menjadi 5 saham baru).
Nilai nominal per saham BBCA saat ini adalah Rp 62,5, sedangkan nilai nominal per saham BBCA setelah stock split akan menjadi sebesar Rp12,5. Sebagai informasi, harga saham BBCA pada saat siaran pers ini dikeluarkan berkisar Rp32.000 per saham.
Baca Juga: Bisnis milik konglomerasi semakin menggurita di industri keuangan