kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Rencana Perdamaian Resmi Disahkan, Garuda Indonesia Siap Akselerasi Pemulihan Kinerja


Senin, 27 Juni 2022 / 14:55 WIB
Rencana Perdamaian Resmi Disahkan, Garuda Indonesia Siap Akselerasi Pemulihan Kinerja
ILUSTRASI. Petugas darat menaikan barang kiriman lewat udara ke dalam badan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi

Termasuk dalam rencana kerja tersebut adalah penambahan armada sesuai dengan rencana bisnis yang telah disampaikan dengan berfokus pada aspek profitabilitas kinerja usaha.

Hal tersebut juga diselaraskan dengan mengoptimalkan rute penerbangan dengan kinerja positif, memaksimalkan pangsa pasar kargo dan ancillary revenue, serta mengintensifkan diskusi bersama pemerintah terkait dukungan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun yang akan menjadi bagian dari skema rights issue Perusahaan dalam upaya memulihkan operasional penerbangan.

“Kami juga memahami bahwa berbagai agenda strategis ini perlu dilakukan dengan prudent dan seksama, sehingga kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh aksi korporasi ini dengan memperhatikan aspek kehati-hatian sesuai dengan good corporate governance yang berlaku,” tutup Irfan.

Garuda Indonesia percaya dukungan para pemangku kepentingan, termasuk dari para pelanggan setia hingga karyawan yang membantu perusahaan tiba pada titik ini menjadi landasan penting bagi perusahaan untuk menyediakan layanan penerbangan terbaik sebagai national flag carrier kebanggaan negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×