Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rencana PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) untuk menggelar penawaran umum saham perdana (IPO) masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai perbedaan pendapatan divestasi 7% saham Newmont.
"Kan masih ada perbedaan padangan antara Menteri Keuangan dan DPR. Dan sudah dibawa ke MK jadi tunggu kejelasan itu dulu," kata Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/2).
Karena itu, NNT masih akan menunggu kepastian hukum mengenai divestasi tersebut. Padahal di 2010 lalu, NNT sudah menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk membahas rencana penggelaran IPO.
NNT sendiri masih sangat berharap dapat segera menggelar IPO setelah kasus tersebut selesai. "Kalau MK menyetujui permintaan pemerintah, jadinya kan kami punya pemegang saham baru, jadinya harus RUPS lagi," jelas Martiono.
Pembelian 7% saham Newmont oleh pemerintah menuai protes DPR. Menurut DPR, pemerintah harus memperoleh persetujuan DPR sebelum melakukan transaksi divestasi ini. Sementara itu, pemerintah menggunakan dasar hukum pasal 41 UU No.41 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara di mana pemerintah tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR.
Pemerintah berharap proses pengajuan uji materi di MK tidak berlangsung lama. Karena pemerintah hanya memiliki waktu hingga 6 Mei 2012 untuk bisa melakukan transaksi divestasi 7% saham Newmont ini.
Catatan saja, setelah batas waktunya usia pada November 2011 lalu, pemerintah dalam hal ini Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership B.V telah melakukan perpanjangan Perjanjian Jual Beli divestasi 7% saham Newmont hingga 6 Mei 2012 nanti.
Kabarnya, PIP dan Nusa Tenggara Partnership B.V. telah menandatangani amendemen perjanjian jual beli saham divestasi 7% saham Newmont pada 3 November lalu. Amendemen ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 6 Mei 2011 belum terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News